Hukum & Kriminal
Polinema Diadukan ke Polresta Malang Kota Terkait Proyek Gedung Akutansi

Memontum Kota Malang – PT Fadil Rahma Samodra melalui kuasa hukumnya, Rudy Murdany dan Tedhi Hermawan, membuat pengaduan ke Polresta Malang Kota, Senin (30/05/2022) malam. Adalah pihak Politeknik Negeri Malang (Polinema), yang diadukan terkait tender proyek Gedung Kuliah Akutansi dan Administrasi Niaga Tahun Anggaran (TA) 2021.
Kuasa hukum PT Fadil Rahma Samodra, Rudy Murdany, mengatakan bahwa kliennya selaku pemenang tender Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Jurusan Akutansi dan Administrasi Niaga tahun 2021 Polinema dengan Pagu Rp 34 miliar. Dalam proses penawaran hingga ditetapkan sebagai pemenang lelang, PT Fadil Rahma Samodra Joint bersama CV Dyvy Jaya Sakti.
“PT Fadil Rahma Samodra sebagai Lead Firm kerja sama operasional (KSO). Padahal dalam penawaran PT Fadil dan CV Dyvy, merupakan KSO. Seharusnya, pemenang tender PT Fadil KSO CV Dyvy. Namun, setelah klien kami menang tender, dokumen kontrak tidak disebutkan mengenai KSO. Padahal, keduanya mempunyai tupoksi yang berbeda dalam obyek pengerjaan pembangunan Gedung Akutansi Polinema,” ujar Rudy.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Saat dikeluarkannya Surat Penunjukkan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ), PT Fadil tertulis sebagai pemenang tunggal atau berdiri sendiri, tanpa bersama CV Dyvy Jasa Sakti selaku KSO. “Kami merasa kecewa, karena hal tersebut hingga mengadu ke Polresta Malang Kota,” jelas Rudy.
Pihaknya menganggap, adanya dugaan rekayasa untuk menggagalkan proyek. “Karena diawal, proses dalam dokumen penandatangan kontrak sudah tidak benar. Secara mutatis muntadis, pelaksanaan proyek itu juga cacat hukum. Namun, kenapa dilanjutkan. Klien kami yang disalahkan hingga diputus kontrak. Kami juga sudah menempuh upaya hukum lainnya untuk mendapatkan keadilan,” ujar Rudy.
Saat Memontum.com mendatangi Polinema Selasa (31/05/2022) untuk konfirmasi terkait permasalahan pengaduan ini, Direktur Politeknik Negeri Malang, Supriatna Adi Suwignyo melalui staf humas, Yayuk, menerangkan bahwa pihak Polinema sampai saat ini belum menerima tembusan informasi dari kepolisian.
“Polinema sampai saat ini belum menerima tembusan atau informasi dari Polresta, terkait pengaduan tersebut. Jadi, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Karena belum mengetahui secara pasti, pelaporan mana yang dimaksud,” ujar Yayuk. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















