Kota Malang
Pj Wali Kota Malang Beri Dukungan Psikologis untuk Bocah Korban Kekerasan Keluarga
Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan dukungan psikologis kepada salah satu korban kekerasan yang dialami oleh DN, bocah berusia 7 tahun, warga Kota Malang, yang sedang menjalani rawat inap di RSUD dr Saiful Anwar Kota Malang, Sabtu (14/10/2023) tadi. Dalam kunjungannya itu, Pj Wali Kota menemani korban sembari sesekali mengajak ngobrol. Sementara kondisi korban, terlihat sudah mulai stabil dan tampak ceria.
“Kondisi kesehatan dan psikologis DN, sekarang sudah jauh lebih stabil. Berat badan pun juga sudah mengalami kenaikan dan komunikasinya juga cukup bagus. Dia juga sudah bisa beraktivitas mewarnai beberapa gambar,” kata Pj Wali Kota Wahyu Hidayat.
Wahyu juga mengapresiasi kesigapan dinas terkait, seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan pihak RSUD dr Saiful Anwar Kota Malang, dalam penanganan korban. Hal itu, menurutnya menjadi faktor penting untuk memulihkan kondisi korban.
“Jadi kemarin, sepertinya ada tekanan-tekanan. Sementara sekarang, dengan didampingi TKSK dan PSM, perkembangannya sudah bagus, sudah saya komunikasi dengan dokter juga. Mudah-mudahan perawatannya tidak terlalu lama,” paparnya.
Baca juga :
Lebih lanjut, mengenai langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang, pihaknya akan berdiskusi lagi bersama dengan pihak keluarga. Terlebih, melalui dinas terkait juga siap untuk melakukan penanganan lebih lanjut apabila pihak keluarga tidak bisa menangani.
“Kita akan konsultasi dengan pihak keluarga dahulu. Kita akan tangani kalau pihak keluarga tidak bersedia menangani, maka nanti kita akan siapkan tempat untuk perawatan dan untuk menjaga perkembangannya agar lebih baik,” imbuhnya.
Sebagai informasi, DN telah menjadi korban penganiayaan selama 1,5 tahun terakhir oleh anggota keluarganya. Adapun terduga pelaku penganiayaan, mulai ayah korban (JA), ibu tiri (E), kakak tiri (PA), paman tiri (S) dan nenek tiri (M). Saat ini, Polresta Malang Kota telah mengkonfirmasi peran masing-masing pelaku dalam dugaan penganiayaan.
Dalam hal ini, polisi juga telah mengamankan kelima tersangka dan menerapkan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara sejumlah barang bukti juga telah disita, termasuk alat-alat yang digunakan dalam penganiayaan. (pro/rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED