Kota Malang

Perpanjangan PPKM Level 4, Wali Kota Sutiaji Sebut Erat Kaitannya dengan Data

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Indonesia khususnya Kota Malang kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Bagi Wali Kota Malang, Sutiaji, PPKM Level 4 erat kaitannya dengan data penanganan Covid-19, seperti stok vaksin, jumlah pasien isolasi mandiri (Isoman), banyaknya terkonfirmasi, kesembuhan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, ia beranggapan bahwa kuncinya adalah membangun big data yang akurat.

“Secara nasional perpanjangan PPKM dan pemberian level itu berkaitan dengan data yang disampaikan. Kita real time dan punya web dashboard, bisa saya pantau, vaksin berapa per hari, Isoman tambahan berapa, sembuh berapa, dan sebagainya. Ini yang terus kita sinkronkan,” ujarnya, Rabu (18/08).

Baca Juga:

    Awalnya pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sempat ‘tertuduh’ masih memiliki jumlah stok vaksin lebih dari 200 ribu, padahal kenyataannya 60 ribu vaksin sudah digelontorkan di Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes). Selain itu juga terdata Isoman sebanyak 2 ribu, padahal exsistingnya hanya 600.

    “Jadi sebenarnya kuncinya adalah membangun big data akurat yang punya ketepatan, kecepatan dan kecerdasan. Ini yang harus dikuatkan bersama-sama serta tidak boleh saling menyalahkan,” tambahnya.

    Advertisement

    Sutiaji pun menegaskan bahwa sebenarnya ia tak setuju dengan pemberian level dalam penerapan PPKM. Apa jika level diturunkan, masyarakat abai protokol kesehatan (prokes).

    “Jangan sampek levelnya turun terus masyarakat jadi santai dan teledor di prokes. Yang menentukan berhasil tidaknya ya masyarakat sendiri,” sambungnya.

    Sementara itu, terdapat salah satu aturan di PPKM Level 4 yang sedikit longgar. Dimana batas makan di tempat yang semula diberi waktu 20 menit, kini berubah menjadi 30 menit. Hal itu pun juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. 49 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro tingkat Rt-Rw. “Tapi tetap jumlah pengunjung dibatasi maksimal 3 orang di masing-masing tempat termasuk penyediaan kursi. Lalu jam operasional dibatasi mulai pukul 06.00 – 20.00 WIB. Namun, penerapan diperbolehkannya makan di tempat ini tidak berlaku bagi restoran, rumah makan, cafe, dengam lokasi yang berada di gedung tertutup, ataupun yang berada di area mall,” kata Sutiaji. (mus/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas