Hukum & Kriminal

Perkara Kakak Adik Ipar, Ditolak Hakim, Tidak Ada Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan

Diterbitkan

-

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Yunar HP Sirait SIK MIK. (gie)
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Yunar HP Sirait SIK MIK. (gie)

Memontum Malang – Terkait klaim menangnya pihak Apeng dalam sidang gugatan praperadilan tidak dibenarkan petugas Polresta Malang Kota, yang dalam gugatan Praperadilan ini sebagai tergugat II.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Yunar HP Sirait SIK MIK, bahwa memang ada gugatan praperadilan tersebut, namun putusannya hannya mengabulkan sebagian saja.

“Digugat Praperadilan tentang penghentian penyelidikan. Karena isi gugatan lebih dari satu, oleh majelis sebagian diterima sebagian ditolak. Untuk permintaan ditingkatkannya dari lidik ke sidik, ditolak majelis hakim. Karena itu ranah penyidik, kewenangan dari pihak kepolisian. Pihak pengadilan tidak mau intervensi hal tersebut,” ujar Kompol Yunar.

Putusan PN Malang No 245 Juni 2016 dinyatakan sah, begitu juga putusan Pengadilan Tinggi (PT) No 505 juga dinyatakan sah, putusan MA 1271 juga dinyatakan sah.

Advertisement

“Begitu juga dengan laporan Polisi ke Polda Jatim dan pelimpahannya ke Polresta Malang Kota juga sah. Namun terkait gugatan Praperadilan untuk meningkatkan dari proses lidik ke sidik ditolak hakim,” ujar Kompol Yunar.

Dijelaskan kembali bahwa isi gugatan salah satunya untuk memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyelidikam perkara atas nama terlapor Chandra Hermanto dalam dugaan perkara memberikan keterangan palsu dalam sumpah di pengadilan.

“Terkait laporan itu sudah kami lakukan gelar perkara. Sejak gelar perkara pertama pimpinan gelar telah diputuskan dihentikan penyelidikan karena unsur peristiwa pidananya tidak ditemukan penyidik,” terang Yunar.

Masih menurut Yunar, pembuktian Pasal 242 JUHP mengacu pada Pasal 174 KUHAP. Dalam proses 242 KUHP harus ada ketetapan hakim, ada perintah hakim untuk melakukan penahanan. Namun dalam persidangan sebelumnya, tidak ada penetapan dijadikan tersangka oleh hakim. Sehingga jika tidak melalui proseas KUHAP, Pasal 242 tidak bisa dibuktikan.

Advertisement

“Atas permintaan pimpinan, Timotius (Apeng) kita undang untuk gelar perkara kita sampaikan kalau sudah kita hentikan penyelidikannya. Namun dia tidak puas, kemudian kita gelarkan kembali. Intinya kita hentikan penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Kompol Yunar.

BACA : Mengaku Menang Praperadilan, Apeng Minta Polisi Tangani Laporannya

Terkait pemberitahuan penghentian penyelidikan laporan itu, sudah disampaikan pihak Polresta Malang Kota kepada Sumardan SH, kuasa hukum Apeng saat itu. Sebab Sumardanlah yang membuat laporan di Polda Jatim terkait Pasal 242 KUHP ini.

“Sudah kami sampaikan secara tertulis kepada pihak pelapor yakni Sumardhan SH. Karena dialah yang membuat laporan itu,” ujar Kompol Yunar. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas