Hukum & Kriminal
Perkara Kakak Adik Ipar, Ditolak Hakim, Tidak Ada Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan
Memontum Malang – Terkait klaim menangnya pihak Apeng dalam sidang gugatan praperadilan tidak dibenarkan petugas Polresta Malang Kota, yang dalam gugatan Praperadilan ini sebagai tergugat II.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Yunar HP Sirait SIK MIK, bahwa memang ada gugatan praperadilan tersebut, namun putusannya hannya mengabulkan sebagian saja.
“Digugat Praperadilan tentang penghentian penyelidikan. Karena isi gugatan lebih dari satu, oleh majelis sebagian diterima sebagian ditolak. Untuk permintaan ditingkatkannya dari lidik ke sidik, ditolak majelis hakim. Karena itu ranah penyidik, kewenangan dari pihak kepolisian. Pihak pengadilan tidak mau intervensi hal tersebut,” ujar Kompol Yunar.
Putusan PN Malang No 245 Juni 2016 dinyatakan sah, begitu juga putusan Pengadilan Tinggi (PT) No 505 juga dinyatakan sah, putusan MA 1271 juga dinyatakan sah.
“Begitu juga dengan laporan Polisi ke Polda Jatim dan pelimpahannya ke Polresta Malang Kota juga sah. Namun terkait gugatan Praperadilan untuk meningkatkan dari proses lidik ke sidik ditolak hakim,” ujar Kompol Yunar.
Dijelaskan kembali bahwa isi gugatan salah satunya untuk memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyelidikam perkara atas nama terlapor Chandra Hermanto dalam dugaan perkara memberikan keterangan palsu dalam sumpah di pengadilan.
“Terkait laporan itu sudah kami lakukan gelar perkara. Sejak gelar perkara pertama pimpinan gelar telah diputuskan dihentikan penyelidikan karena unsur peristiwa pidananya tidak ditemukan penyidik,” terang Yunar.
Masih menurut Yunar, pembuktian Pasal 242 JUHP mengacu pada Pasal 174 KUHAP. Dalam proses 242 KUHP harus ada ketetapan hakim, ada perintah hakim untuk melakukan penahanan. Namun dalam persidangan sebelumnya, tidak ada penetapan dijadikan tersangka oleh hakim. Sehingga jika tidak melalui proseas KUHAP, Pasal 242 tidak bisa dibuktikan.
“Atas permintaan pimpinan, Timotius (Apeng) kita undang untuk gelar perkara kita sampaikan kalau sudah kita hentikan penyelidikannya. Namun dia tidak puas, kemudian kita gelarkan kembali. Intinya kita hentikan penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Kompol Yunar.
BACA : Mengaku Menang Praperadilan, Apeng Minta Polisi Tangani Laporannya
Terkait pemberitahuan penghentian penyelidikan laporan itu, sudah disampaikan pihak Polresta Malang Kota kepada Sumardan SH, kuasa hukum Apeng saat itu. Sebab Sumardanlah yang membuat laporan di Polda Jatim terkait Pasal 242 KUHP ini.
“Sudah kami sampaikan secara tertulis kepada pihak pelapor yakni Sumardhan SH. Karena dialah yang membuat laporan itu,” ujar Kompol Yunar. (gie/oso)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED