Pemerintahan

Perda Nomor 2 Tahun 2012 Kota Malang Jadi Sorotan FGD

Diterbitkan

-

Perda Nomor 2 Tahun 2012 Kota Malang Jadi Sorotan FGD

Belum memuat aturan upaya perlindungan masyarakat dari bencana non alam

Memontum Malang Kota – Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, menjadi sorotan. Penyebabnya, Perda tersebut belum memuat aturan mengenai upaya perlindungan masyarakat, dari bencana non alam khususnya yang disebabkan oleh wabah penyakit, seperti Covid-19.

Berangkat dari hal itu, Focus Group Disscussion (FGD) melakukan pembahasan di salah satu hotel Kota Malang, Kamis (10)12) tadi. Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Priyadi, menyampaikan bahwa salah satu instrumen untuk memelihara kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah dengan menerbitkan Peraturan Perundangan-Undangan.

“Secara umum, Perda mengatur hak dan kewajiban masyarakat. Selain itu, juga untuk memberikan kewenangan aparat hukum untuk melakukan pengawasan, penyidikan dan penindakan,” jelasnya.

Advertisement

Di Kota Malang, urainya, telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Di mana, Perda itu menjadi acuan dasar bagi Satpol PP, di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum. Sebagai instrumen yang berfungsi untuk mengendalikan dan mengarahkan dinamika sosial masyarakat, maka pemerintah perlu memperhatikan fenomena yang secara nyata terjadi di masyarakat.

“Contohnya adalah fenomena pandemi Covid-19, yang banyak berdampak pada masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan respon cepat dari pemerintah untuk berinovasi menyesuaikan kondisi,” ujar Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, yang juga turut hadir dalam pertemuan itu.

Bung Edi, sapaan akrabnya, menuturkan terdapat perubahan dalam dinamika masyarakat ketika wabah melanda. Jika pemerintah tidak cepat merespon dalam bentuk penerbitan kebijakan, maka akan menimbulkan kendala pada kegiatan operasional.

“FGD ini sangat penting, karena kita tidak dapat meramal kapan selesainya pandemi. Ini adalah upaya mewujudkan kondisi dan ketentraman dalam masyarakat guna mendorong stabilitas daerah,” ujarnya. (cw1/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas