Pemerintahan
Perda Nomor 2 Tahun 2012 Kota Malang Jadi Sorotan FGD
Belum memuat aturan upaya perlindungan masyarakat dari bencana non alam
Memontum Malang Kota – Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, menjadi sorotan. Penyebabnya, Perda tersebut belum memuat aturan mengenai upaya perlindungan masyarakat, dari bencana non alam khususnya yang disebabkan oleh wabah penyakit, seperti Covid-19.
Berangkat dari hal itu, Focus Group Disscussion (FGD) melakukan pembahasan di salah satu hotel Kota Malang, Kamis (10)12) tadi. Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Priyadi, menyampaikan bahwa salah satu instrumen untuk memelihara kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah dengan menerbitkan Peraturan Perundangan-Undangan.
“Secara umum, Perda mengatur hak dan kewajiban masyarakat. Selain itu, juga untuk memberikan kewenangan aparat hukum untuk melakukan pengawasan, penyidikan dan penindakan,” jelasnya.
Di Kota Malang, urainya, telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Di mana, Perda itu menjadi acuan dasar bagi Satpol PP, di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum. Sebagai instrumen yang berfungsi untuk mengendalikan dan mengarahkan dinamika sosial masyarakat, maka pemerintah perlu memperhatikan fenomena yang secara nyata terjadi di masyarakat.
“Contohnya adalah fenomena pandemi Covid-19, yang banyak berdampak pada masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan respon cepat dari pemerintah untuk berinovasi menyesuaikan kondisi,” ujar Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, yang juga turut hadir dalam pertemuan itu.
Bung Edi, sapaan akrabnya, menuturkan terdapat perubahan dalam dinamika masyarakat ketika wabah melanda. Jika pemerintah tidak cepat merespon dalam bentuk penerbitan kebijakan, maka akan menimbulkan kendala pada kegiatan operasional.
“FGD ini sangat penting, karena kita tidak dapat meramal kapan selesainya pandemi. Ini adalah upaya mewujudkan kondisi dan ketentraman dalam masyarakat guna mendorong stabilitas daerah,” ujarnya. (cw1/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang