Berita

Peradi Malang Kritisi Contempt Of Court Dalam RKUHP

Diterbitkan

-

Seminar Nasional, Advokat dan Contempt Of Court Dalam RKUHP di UMM. (gie)
Seminar Nasional, Advokat dan Contempt Of Court Dalam RKUHP di UMM. (gie)

Memontum, Kota Malang – Contempt Of Court dalam RKUHP mendapat kritikan dari beberapa pihak. Salah satunya yakni dari para advokat. DPC Peradi Malang dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan di UMM DOME, pada Selasa (26/11/2019) pagi, mengambil tema “Advokat dan Contempt Of Court Dalam RKUHP”.

Seminar ini menghadirkanpembicara Prof DR Otto Hasibuan SH MM, Ketua dewan Pembina DPN Peradi, Prof DR Mudzakkir, ahli hukum pidana UII, DR Herriswantoro SH MH, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan DR Sidik Sunaryo SH MH M Hum, Dosen Fakultas Hukum UMM.

Ketua DPC Peradi Malang Dian Aminuddin SH, mengatakan bahwa latar belakang diadakannya Seminar Nasional dengan tema Advokat dan Contempt Of Court dalam RKUHP, karena adanya kerisauan. Contempt Of Court yang berkaitan dengan pengadilan, dirasa akan memiliki dampak kepada advokat dan juga jurnalis.

“Pihak yang berinteraksi dengan pengadilan bukan hanya advokat, namun juga jurnalis. RKUHP sudah ada aturan secara rinci. Seperti saat jurnalis hendak meliout harus ijin duku ke pihak pengadilan. Padahal sudang terbuka untuk umum. Kalau terbuka untuk umum, kenapa harus ijin. Begitu juga dengan advokat, dimana ruang perdebatan dan lain-lainnya dipersempit bahkan dihilangkan, ” sebut Dian.

Advertisement

“Kalau melanggar akan dikenakan pidana. Ini RKUHP sudah disetujui, namun belum disahkan. Masih ada waktu untuk diperbaiki. Seminar nasional yang diadakan di kampus adalah agenda rutin Peradi yang bekerja sama dengan pihak Fakultas Hukum Universitas di Malang,” ujar Dian.

Menurut Sunarjo SH M Hum, Wakil Ketua DPC Peradi Malang, mengatakan bahwa diharapkan dengan adanya seminar ini memunculkan hasil untuk direkomendasikan terkait pembentukan RKUHP.

“Kami ingin berikan pemahaman bagaimana konsep pengaturan advokat dan Contempt Of Court. Advokat saat melakukan pembelaan secara profesional memang tidak ada masalah. Namun kalau ada perdebatan, misalkan di ruang pengadilan bisa dianggap Contempt Of Court, ini akan menimbulkan problem hukum,” ujar Sunarjo.

Ketua Dewan Penasehat DPN Peradi, Prof DR Otto Hasibuan SH MM mengatakan bahwa Contempt Of Court RKUHP belum waktunya diterapkan di Indonesia.

Advertisement

“Contempt Of Court, belum bisa dan tidak mungkin apa adanya diterapkan di Indonesia. Seperti yang saya katakan tadi, kalau di negara lain Contempt Of Court dibuat, karena negara tersebut sudah mapan dan kemuliaan pengadilan sudah terbentuk. Jadi belum waktunya UU Contempt Of Court diterapkan di Indonesia,” ujar Otto Hasibuan.

Contempt Of Court bisa dilakukan jika kemukiaan pengadilan sudah tercipta, kemuliaan advokat dan masyarakat harus melek hukum supaya tidak timpang dan harua punya korelasi.

“UU advokat mempunya imunitas kepada advokat. Advokat tidak boleh dituntut baik pidana maupun perdata ketika beracara di pengadilan maupun diluar pengadilan,” ujar Otto.

Perlu diketahui bahwa, delik Contempt Of Court diatur dalam Pasal 281 RKUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Advertisement

Seseorang bisa dianggap melanggar bila memenuhi delik contempt of court, yakni; (a) tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; (b) bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; (c) dan secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan. (gie/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas