Kota Malang
Penyampaian Pendapat, DPRD Kota Malang Berharap Pemkot Tidak Melanggar Aturan

Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum dari enam fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (11/05/2022) tadi. Rapat paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, didampingi Wakil I DPRD Kota Malang, H Abdurrochman, Wakil II DPRD Kota Malang, H Asmualik, Wakil III DPRD Kota Malang, Rimzah. Hadir dalam paripurna itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, serta Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
“Ini masih tahap kedua, setelah hari Senin (09/05/2022) lalu, Pak Wali melempar dua Ranperda. Hari ini mendengarkan enam pandangan umum fraksi,” ucap Ketua DPRD seusai melakukan Rapat Paripurna, Rabu (11/05/2022) tadi.
Baca Juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Dikatakan Made, dalam rapat paripurna ini nantinya menyesuaikan aturan baru, dirinya tidak ingin jika Kota Malang melanggar aturan yang sudah diubah oleh pusat. Dua Ranperda itu, mengenai pengelolaan keuangan daerah dan juga retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Jangan sampai Kota Malang melanggar, karena aturan atasnya sudah banyak yang berubah, kita ganya merubah beberapa aturan dengan pusat,” lanjutnya.
Lalu, untuk pendirian persetujuan gedung menurutnya merubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan itu harus ada persetujuan. Hal tersebut lebih kepada teknisnya. Jika nanti peraturan daerah seperti itu, pihaknya berharap ada penertiban.
“Dipembahasan selanjutnya nanti akan kita jelaskan lagi, dan kami harapkan tidak ada orang yang saling lempar tanggung jawab. Saat ini kami selesaikan semua,” imbuhnya.
Sebagai informasi, menurutnya hal-hal tersebut dilakukan tentunya untuk mengurai beberapa hal yang terjadi di Kota Malang, salah satunya untuk mengatasi masalah banjir. Untuk IMB yang melanggar juga akan segera dilakukan penelusuran. (cw2/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















