Kota Malang
Penyampaian Pendapat, DPRD Kota Malang Berharap Pemkot Tidak Melanggar Aturan
Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum dari enam fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (11/05/2022) tadi. Rapat paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, didampingi Wakil I DPRD Kota Malang, H Abdurrochman, Wakil II DPRD Kota Malang, H Asmualik, Wakil III DPRD Kota Malang, Rimzah. Hadir dalam paripurna itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, serta Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
“Ini masih tahap kedua, setelah hari Senin (09/05/2022) lalu, Pak Wali melempar dua Ranperda. Hari ini mendengarkan enam pandangan umum fraksi,” ucap Ketua DPRD seusai melakukan Rapat Paripurna, Rabu (11/05/2022) tadi.
Baca Juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Dikatakan Made, dalam rapat paripurna ini nantinya menyesuaikan aturan baru, dirinya tidak ingin jika Kota Malang melanggar aturan yang sudah diubah oleh pusat. Dua Ranperda itu, mengenai pengelolaan keuangan daerah dan juga retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Jangan sampai Kota Malang melanggar, karena aturan atasnya sudah banyak yang berubah, kita ganya merubah beberapa aturan dengan pusat,” lanjutnya.
Lalu, untuk pendirian persetujuan gedung menurutnya merubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan itu harus ada persetujuan. Hal tersebut lebih kepada teknisnya. Jika nanti peraturan daerah seperti itu, pihaknya berharap ada penertiban.
“Dipembahasan selanjutnya nanti akan kita jelaskan lagi, dan kami harapkan tidak ada orang yang saling lempar tanggung jawab. Saat ini kami selesaikan semua,” imbuhnya.
Sebagai informasi, menurutnya hal-hal tersebut dilakukan tentunya untuk mengurai beberapa hal yang terjadi di Kota Malang, salah satunya untuk mengatasi masalah banjir. Untuk IMB yang melanggar juga akan segera dilakukan penelusuran. (cw2/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED