Hukum & Kriminal

Pengosongan Ruko Jl Hamid Rusdi, Letkol Yudho: “Kita Sudah Sesuai Prosedur dan Perjanjian”

Diterbitkan

-

Komandan Yon Bekang 2 Kostrad, Letkol Cba Yudho Pramono saat menunjukan sertifikat dan perjanjian sewa menyewa. (gie)

Memontum Kota Malang – Terkait rencana pengosongan 25 ruko yang berdiri di lahan milik Yon Bekang 2 Kostrad di Jl Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sudah sesuai prosedur. Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Komandan Yon Bek ang 2 Kostrad, Letkol Cba Yudho Pramono pada Senin (26/8/2019) siang.

Bahwa batas waktu pengosongan Ruko tersebut hingga 31 Agustus 2019. Tentunya batas tersebut adalah toleransi dari pihak Yon Bekang dikarenakan kontrak masa sewa menyewa telah habis sejak 31 Juli 2018. Lahan itu rencananya akan didigunakan untuk 12 rumah dinas.

“Tanah yang disewa tersebut statusnya tanah TNI AD. Tanah tersebut disewa dan dibangun Ruko. Kerjasama sewa menyewa 2007 dan kontrak sewa tersebut telah habis pada 31 Juli 2019. Klausul bahwa tanah tersebut milik TNI AD, jika sewaktu-waktu digunakan harus dikosongkan tanpa ada pengantian dalam bentuk apapun. Rencananya tanah itu akan digunakan untuk rumah dinas yang ditempati 12 kepala keluarga,” ujar Letkol Cba Yudho.

Meskipun saat ini terjadi proses gugatan perdata, namun menurut Letkol Cba Yudho bahwa rencana pengosongan ruko tersebut tidak ada yang disengketakan. Dikarenakan sertifikat lahan tersebut sudah jelas milik Yon Bekang 2 Kostrad dan akan digunakan untuk pembangunan rumah dinas.

Advertisement

“Tidak ada sengketa. Ini kan sudah jelas sertifikat kalau lahan itu milik Yon Bekang. Orang sewa kalau sewanya habis ya sudah seharusnya berhenti. Kan sudah tidak boleh diperpanjang lagi sewanya, ya harus berhenti. Kalau sampai proses pengadilan, ini bukan masalah sengketa rebutan kepemilikan. Ini sudah jelas bahwa tanah itu milik TNI AD. Itu tanah kami, sertifikatnya ada.,” ujar Letkol Cba Yudho.

Dia lantas menunjukan klausul sewa menyewa lahan tersebut. Dalam Pasal 6 tentang kewajiban para pihak, di poin 2 menyebut bahwa penyewa harus memahami bahwa tanah yang disewa adalah milik TNI AD. Oleh karena itu apabila suatu saat tanah yang disewa sesuai pasal 1,2 akan dimanfaatkan untuk kepentingan TNI AD. Maka penyewa lahan harus rela menyerahkan kepada pemilik lahan tanpa syarat apapun walaupun masih terikat kontrak.

Pasal 4 tentang hak dan kewajiban di point 4 menyebut bahwa pihak pertama berhak menghentikan kegiatan sewa menyewa apabila sesuai perintah dari komando atas terhadap aset tersebut dibutuhkan untuk kepentingan dinas. Dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada puhak kedua.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Para pemilik bangunan ruko di Jl Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang tanahnya menyewa pada koperasi Batalyon Pembekalan Angkutan (Yon Bekang) 2 Kostrad, melakukan aksi protes. Mereka berharap sewa tanah/lahan tersebut tetap bisa dilanjutkan atau mendapat kompensasi. Sebab ruko tersebut dibangun oleh warga sejak 2006 dan bangunannya juga ber IMB. Selain itu warga juga selalu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Advertisement

Mereka menempuh jalur hukum karena telah mendapat peringatan dari Yon Bekang 2 Kostrad untuk melakukan pengosongan pada 31 Agustus 2019. Informasinya sebanyak 25 ruko tersebut akan digusur karena sewa tanahnya tidak boleh diperpanjang . Rencananya tanah itu akan dijadikan perluasan asrama militer.

Sumardhan SH, Kuasa hukum 17 warga yang memiliki 19 bangunan ruko di Jl Hamid Rusdi tersebut, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta keadilan dengan mengajukan gugatan ke PN Malang. ” Warga ini adalah pemilik banginan ruko yang tanahnya di klaim milik Yon Bekang. Warga menempati ruko sejak 2006 sampai saat ini.

Baca : Bangunan Ruko Segera Dibongkar Untuk Asrama Militer, Warga Ajukan Gugatan Ke PN Malang

Bangunan ruko tersebut juga sudah ber IMB sah secara hukum. Namun saat ini pihak Yon Bekang keberatan memperpanjang sewa lahan pada bangunan ruko tersebut.” ujar Sumardhan, Sabtu (24/8/2019) sore.

Advertisement

Pihaknya berharap sewa tanah tetap bisa diperpanjang atau mendapat konpensasi karena bangunannya milik warga. ” Kalau sewa tanah nya keberatan diperpanjang, harus ada konpensasi. Kami menempuh jalur hukum mendaftar gugatan di PN Malangdengan nomer perkara 161/pdtg.2019/PN Mlg tertanggal 23 Aguatus 2019,” ujar Sumardhan. (gie/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas