Hukum & Kriminal

Pengedar SS Dinoyo Jual Pahe Rp 200 Ribu

Diterbitkan

-

tersangka M Munir Fuadi saat di rilis di BNN Kota Malang. (gie)
tersangka M Munir Fuadi saat di rilis di BNN Kota Malang. (gie)

Memontum Kota Malang – Seorang pengedar narkoba jenis Shabu-Shabu (SS), Munir Fuadi (24) jukir, warga Jl MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (30/6/2020) pukul 10.00, dirilis di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang. Munir ditangkap petugas BNN Kota Malang saat berada di rumahnya, Minggu (28/6/2020) malam.

Saat penangkapan itu, Munir tidak bisa mengelak lagi karena di kamarnya diyemukan tas antara tumpukan baju kotor. Tas itu berisikan 6 poket SS yang beratnya total sekitar 6 gram. Selain itu juga ditemukan timbangan elektrik dan 2 pak plastik.

Kasi Pemberantasan BNN Kota Malang Kompol Sunardi Riyono SH mengatakan bahwa tersangka sudah lama dincar petugas BNN Kota Malang karena kasus narkotika. ‘” Kami sudah lama melakukan penyelidikan. Setelah benar, kami segera melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” ujar Kompol Sunardi.

Perwira polisi yang akan purna pada 1 Juli 2020 ini kembali menegaskan bahwa setelah penangkapakan itu pihaknya melakukan pengeledahan hingga menemukan 6 poket SS dengan total berat sekitar 6 gram. ” Tas tersebut berada di tumpukan baju kotor ternyata berisikan 6 poket SS,” ujar Kompol Sunardi.

Advertisement

Kepada petugas, Munir mengaku bahwa untuk penjualan 1 gram SS dia mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu. ” Sistemnya jual paket kecil ukuran 0,03 gram dijual dengan harga Rp 200 ribu. Namun tersangka sampai saat ini mengaku tidak mengenal dengan pengedar yang berada di atasnya. Mengaku krnalndi medsos dan pengirimannya melalui sistem ranjau. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Sunardi.

Atas perbuatannya itu Munir dikenakan Pasal 114 junto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009. ” Selain sebagai pengedar, tersangka juga sebagai pemakai. Dia mengaku berkecimpungsejak 5 bulan ini. Kami kenakan Pasal 114 junto Pasal.112 UU No 35 Tahun 2020 tentang karkotika,” ujar Kompol Sunardi. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas