Hukum & Kriminal
Pengedar Ganja Lowokwaru Dituntut Penjara Seumur Hidup
Memontum Kota Malang – Tiga terdakwa pengedar narkotika jenis ganja, Anton Kurniawan alias Aan (22) dan M Afief Prindiratama (35) keduanya warga Jl Simpang Akordion, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Ulul Albab (25) warga Jl Ketangi, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Senin (26/4/2021) siang menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Malang.
Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang menuntut ketiganya dengan tuntutan penjara seumur hidup. Tentunya hal itu bukan tanpa alasan, menginggat jumlah BB (Barang Bukti) yang cukup besar. Yakni kisaran 42 kg ganja berhasil diamankan.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
Perlu diketahui bahwa sebelumnya mereka telah menerima 100 kg ganja kering. Mereka bertugas mendistribusikan ganja tersebut dengan sistem ranjau atas suruhan seorang pengedar besar yang saat ini masih buron.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Malang, Wahyu Hidayatullah SH MH, saat dikonfirmasi Memontum.com membenarkan adanya tuntutan tersebut. “Sebelumnya mereka telah menerima 100 kg ganja. Diantaranya telah dijual. Jumlah barang bukti yang diamankan juga cukup besar. Dia kami dakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I.Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika. Kami tuntut penjara seumur hidup,” ujar Wahyu Hidayatullah.
Perlu diketahui bahwa dalam dakwaan, pada tanggal 28 September 2020 sekitar pukul 09.00 Wib Afief memberitahukan kepada Anton akan ada kiriman ganja dalam jumlah besar. Ganja tersebut dari pelaku berinisial E, yang hingga saat ini masih buron. Yakni meminta supaya ganja tersebut disimpan dan nantinya ditimbang di rumah Anton dengan komisi Rp 3 juta.
Pada 30 September 2020, Afief berangkat ke Jl Raya Kepuharjo, Karangploso, Kabupaten Malang. Sekitar pukul 14.45, Afief melihat ada orang menurunkan 4 peti kayu besar hingga menghampiri ke lokasi.
Ternyata benar bahwa 4 peti kayu tersebut kiriman dari E untuk dirinya. Afief kemudian membawanya dengan mobil Pikup untuk diantar ke rumah Anton. Di rumah Anton sudah ada terdakwa Ulul hingga mereka menurunkan 4 peti kayu tersebut bersama-sama. Setelah dibuka dan dihitung ternyata berisikan 100 kg ganja dan timbangan digital.
Melalui intruksi E, DPO mereka diminta untuk mengantar 42 kg ganja dikirim secara ranjau. Saat itu Ulul yang bertugas mengantar dan meranjau ganja tersebut di kawasan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Pengiriman kedua 10 kg dan pengiriman ketiga pada 7 Oktober 2020 sebanyak 12 bungkus ganja.
Total yang telah diranjau sebanyak 58 kg hingga hanya tersisa 41 bungkus besar ganja, 3 bungkus ganja plastik transparan 2 bungkus kecil ganja. Pada 22 Oktober 2020, petugas Reskoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap ketiga tersangka. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED