Hukum & Kriminal

Pengedar Ganja Lowokwaru Dituntut Penjara Seumur Hidup

Diterbitkan

-

Pengedar Ganja Lowokwaru Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol De Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH saat merilis tersangka Anton, Afief dan Ulul. (dokumen gie)

Memontum Kota Malang – Tiga terdakwa pengedar narkotika jenis ganja, Anton Kurniawan alias Aan (22) dan M Afief Prindiratama (35) keduanya warga Jl Simpang Akordion, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Ulul Albab (25) warga Jl Ketangi, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Senin (26/4/2021) siang menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Malang.

Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang menuntut ketiganya dengan tuntutan penjara seumur hidup. Tentunya hal itu bukan tanpa alasan, menginggat jumlah BB (Barang Bukti) yang cukup besar. Yakni kisaran 42 kg ganja berhasil diamankan.

Baca juga:

Perlu diketahui bahwa sebelumnya mereka telah menerima 100 kg ganja kering. Mereka bertugas mendistribusikan ganja tersebut dengan sistem ranjau atas suruhan seorang pengedar besar yang saat ini masih buron.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Malang, Wahyu Hidayatullah SH MH, saat dikonfirmasi Memontum.com membenarkan adanya tuntutan tersebut. “Sebelumnya mereka telah menerima 100 kg ganja. Diantaranya telah dijual. Jumlah barang bukti yang diamankan juga cukup besar. Dia kami dakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I.Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika. Kami tuntut penjara seumur hidup,” ujar Wahyu Hidayatullah.

Advertisement

Perlu diketahui bahwa dalam dakwaan, pada tanggal 28 September 2020 sekitar pukul 09.00 Wib Afief memberitahukan kepada Anton akan ada kiriman ganja dalam jumlah besar. Ganja tersebut dari pelaku berinisial E, yang hingga saat ini masih buron. Yakni meminta supaya ganja tersebut disimpan dan nantinya ditimbang di rumah Anton dengan komisi Rp 3 juta.

Pada 30 September 2020, Afief berangkat ke Jl Raya Kepuharjo, Karangploso, Kabupaten Malang. Sekitar pukul 14.45, Afief melihat ada orang menurunkan 4 peti kayu besar hingga menghampiri ke lokasi.

Ternyata benar bahwa 4 peti kayu tersebut kiriman dari E untuk dirinya. Afief kemudian membawanya dengan mobil Pikup untuk diantar ke rumah Anton. Di rumah Anton sudah ada terdakwa Ulul hingga mereka menurunkan 4 peti kayu tersebut bersama-sama. Setelah dibuka dan dihitung ternyata berisikan 100 kg ganja dan timbangan digital.

Melalui intruksi E, DPO mereka diminta untuk mengantar 42 kg ganja dikirim secara ranjau. Saat itu Ulul yang bertugas mengantar dan meranjau ganja tersebut di kawasan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Pengiriman kedua 10 kg dan pengiriman ketiga pada 7 Oktober 2020 sebanyak 12 bungkus ganja.

Advertisement

Total yang telah diranjau sebanyak 58 kg hingga hanya tersisa 41 bungkus besar ganja, 3 bungkus ganja plastik transparan 2 bungkus kecil ganja. Pada 22 Oktober 2020, petugas Reskoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap ketiga tersangka. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas