Hukum & Kriminal

Pengaruh Situs Porno, Siswa SMP Hamili Siswi SMA Kelas XII

Diterbitkan

-

Hatarto Pakpahan SH MH, kuasa hukum AS. (gie)
Hatarto Pakpahan SH MH, kuasa hukum AS. (gie)

Memontum Kota Malang – Seorang siswa SMP kelas IX, berinisial AS (15) warga kawasan Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Rabu (18/11/2020) siang, jalani persidangan tertutup di PN Kota Malang.

Dia menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak. Yakni telah menyetubuhi SAF (17) siswi kelas XII SMA, warga Kota Batu, hingga hamil.

Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani SH menuntut AS dengan 4 tahun penjara. Dalam persidangan anak ini, Hatarto Pakpahan SH MH, kuasa hukum AS langsung melakukan pembelaan. Sesuai dengan Perma No 4 Tahun 2014, pihaknya mengajukan diversi. Mengingat AS juga mau bertanggung jawab atas kehamilan SAF.

Menurut keterangan Hatarto Pakpahan SH MH, kuasa hukum AS bahwa perkenalan terdakwa dengan korban dari aplikasi WhatsApp.

Advertisement

“Dikenalkan temannya melalui WA. Mereka kemudian berpacaran. Pada 18 Mei 2020, mereka pertama kali melakukan hubungan suami istri akibat pengaruh situs porno,” ujar Pakpahan.

Bahwa hubungan suami istri yang dilakukan oleh kedua anak di bawah umur ini untuk uji coba setelah melihat situs dewasa.

“Sebelum melakukan hubungan suami istri, melihat dulu Situs Caberawit, situs pornografi. Kemudian mereka uji coba seperti yang dilihat di situs tersebut. Mereka tahu kalau sperma dibuang di kandungan akan menimbulkan kehamilan. Tidak ada paksaan,” ujar Pakpahan.

Pada 14 Juni dan 15 Juni 2020, keduanya bermain layaknya suami istri di rumah AS saat kondisi rumah sepi. Bahkan dalam setiap chat WA, keduanya sudah memiliki panggilan sayang Mama dan Papa.

Advertisement

“Ternyata si perempuan hamil meminta pertanggung jawaban dan proses kepolisian. Pihak laki-laki bersedia dinikahkan demi kepentingan terbaik supaya si anak nantinya punya status terbaik pula. Namun pihak keluarga si perempuan meminta uang,” ujar Pakpahan.

Dalam pembelaan pihak kuasa hukum AS mengajukan diversi kepada majelis hakim. “Tadi saya usulkan diversi. Undang-undang peradilan anak diperbolehkan dimungkinkan dengan syarat tertentu. Namun majelis hakim mengatakan tidak bisa karena ancamannya lebih dari 7 tahun. Padahal sesuai Perma No 4 Tahun 2014 membolehkan tuntutan lebih 7 tahun boleh dilakukan diversi,” ujar Pakpahan.

Pihak keluarga korban mengharapkan perdamaian berupa uang. Awalnya meminta Rp 50 juta hingga disepakati Rp 30 juta.

“Disepakati Rp 30 juta. Pihak klien kami bersedia membayar asal perkaranya dihentikan. Namun majelis hakim tidak membolehkan dan perkara harus jalan. Pembayaran Rp 30 juta jika dilakukan hanya untuk meringankan putusan. Tadi tuntutannya 4 tahun dan juga ada 3 bulan pelatihan kerja. Harapan kami majelis hakim harus berani melakukan diversi,” ujar Pakpahan saat bertemu Memontum.com di PN Malang. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas