Kota Malang
Pengamat Politik Anggap Pengurangan Kursi Dapil Tantangan

Memontum Kota Malang – Pengurangan alokasi kursi Dapil Kecamatan Klojen, dari 6 kursi menjadi 5 kursi, menuai perhatian Pengamat Politik, Zen Amirudin S Sos M Med Kom. Disampaikannya, bahwa pengurangan itu menjadi sebuah tantangan bagi calon legislatif (Caleg) partai politik, untuk mengoptimalkan suara di masing-masing daerah. Sebab, dengan jumlah bilangan yang sudah ditentukan itu nanti akhirnya, akan sama saja.
“Persoalannya selama ini adalah bagaimana memaksimalkan tingkat partisipasi politik masyarakat. Jadikan ini sebuah tantangan untuk mengoptimalkan suara di masing-masing daerah,” ujar Zen, saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022) tadi.
Dikatakan Zen, jika berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah partisipasi politik masih di bawah 80 persen. Bahkan, di angka 70 koma sekian persen. Jika partisipasi rendah, harga kursi juga semakin rendah.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Ini perlu dioptimalkan dan itu salah satunya adalah tugas partai. Jadi mengoptimalkan jumlah partisipasi politik di masing-masing dapil. Jadi kalau misalkan partisipasi mestinya 90 persen, kok jadi 70 persen. Maka, tingkat partisipasinya rendah, harga kursinya rendah,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam momentum belanja calon legislatif menjelang kontestasi politik 2024 itu juga diperlukan. Untuk menggugah partisipasi masyarakat, menurutnya partai politik itu perlu memilih caleg yang kredibel, kompeten, dan yang dikehendaki oleh rakyat.
“Ini menurut saya saatnya partai melakukan belanja caleg. Bagaimana memilih caleg yang kompeten, yang kredibel, caleg yang memang dikehendaki oleh rakyat. Sehingga partai jangan sembarangan belanja caleg. Tapi betul-betul diseleksi dengan transparan,” lanjutnya.
Selain itu, dalam hal ini uji publik juga dibutuhkan dalam melihat kredibilitas caleg. “Kalau perlu ada uji publik tentang kredibilitas si caleg itu. Menurut saya, itu hal yang wajar dalam iklim demokrasi di Indonesia ini. Sehingga track record caleg betul-betul dipertimbangkan oleh calon pemilih,” imbuhnya.
Sebagai informasi, didasarkan pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah alokasi kursi keseluruhan di Kota Malang yakni 45 kursi, tidak berubah dari alokasi kursi pemilu tahun 2019. Sedangkan, keputusan ditetapkan atau tidaknya pergeseran kursi pada masing-masing dapil akan diumumkan pada bulan Februari 2023. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















