Kota Malang
Pengamat Politik Anggap Pengurangan Kursi Dapil Tantangan
Memontum Kota Malang – Pengurangan alokasi kursi Dapil Kecamatan Klojen, dari 6 kursi menjadi 5 kursi, menuai perhatian Pengamat Politik, Zen Amirudin S Sos M Med Kom. Disampaikannya, bahwa pengurangan itu menjadi sebuah tantangan bagi calon legislatif (Caleg) partai politik, untuk mengoptimalkan suara di masing-masing daerah. Sebab, dengan jumlah bilangan yang sudah ditentukan itu nanti akhirnya, akan sama saja.
“Persoalannya selama ini adalah bagaimana memaksimalkan tingkat partisipasi politik masyarakat. Jadikan ini sebuah tantangan untuk mengoptimalkan suara di masing-masing daerah,” ujar Zen, saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022) tadi.
Dikatakan Zen, jika berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah partisipasi politik masih di bawah 80 persen. Bahkan, di angka 70 koma sekian persen. Jika partisipasi rendah, harga kursi juga semakin rendah.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Ini perlu dioptimalkan dan itu salah satunya adalah tugas partai. Jadi mengoptimalkan jumlah partisipasi politik di masing-masing dapil. Jadi kalau misalkan partisipasi mestinya 90 persen, kok jadi 70 persen. Maka, tingkat partisipasinya rendah, harga kursinya rendah,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam momentum belanja calon legislatif menjelang kontestasi politik 2024 itu juga diperlukan. Untuk menggugah partisipasi masyarakat, menurutnya partai politik itu perlu memilih caleg yang kredibel, kompeten, dan yang dikehendaki oleh rakyat.
“Ini menurut saya saatnya partai melakukan belanja caleg. Bagaimana memilih caleg yang kompeten, yang kredibel, caleg yang memang dikehendaki oleh rakyat. Sehingga partai jangan sembarangan belanja caleg. Tapi betul-betul diseleksi dengan transparan,” lanjutnya.
Selain itu, dalam hal ini uji publik juga dibutuhkan dalam melihat kredibilitas caleg. “Kalau perlu ada uji publik tentang kredibilitas si caleg itu. Menurut saya, itu hal yang wajar dalam iklim demokrasi di Indonesia ini. Sehingga track record caleg betul-betul dipertimbangkan oleh calon pemilih,” imbuhnya.
Sebagai informasi, didasarkan pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah alokasi kursi keseluruhan di Kota Malang yakni 45 kursi, tidak berubah dari alokasi kursi pemilu tahun 2019. Sedangkan, keputusan ditetapkan atau tidaknya pergeseran kursi pada masing-masing dapil akan diumumkan pada bulan Februari 2023. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED