Kota Malang
Penataan Mal Sarinah Terkendala Vendor, Korban Kebakaran Malang Plaza Pasrah

Memontum Kota Malang – Progres pengerjaan Mal Sarinah Kota Malang, yang rencananya akan ditempati oleh pemilik tenant korban peristiwa kebakaran Malang Plaza, hingga kini masih dalam tahap pembongkaran atau penataan. Sehingga, masih belum bisa dipastikan, kapan target penyelesaian dari pengerjaan itu.
Salah satu perwakilan paguyuban korban Malang Plaza, Fathkul Azis, menyampaikan jika saat ini masih dalam tahap pengerjaan pembongkaran di sisi samping. Pelaksanaan itu, juga sempat terkendala karena beberapa hal.
“Karena dari pihak Sarinah, itu minta yang membetulkan itu dari vendor. Jadi, tidak bisa dikerjakan langsung oleh orang Malang Plaza. Hari ini pembongkaran, nanti dibenahi dan etalase juga masih dalam proses,” kata Azis, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (01/06/2023) tadi.
Kemudian, ditambahkan jika pengerjaan tersebut semuanya ditanggung oleh pihak manajemen. Para pedagang hanya tinggal menempati dan membawa barang-barang yang dipergunakan untuk jual beli saja.
Baca Juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Artinya, pengerjaan itukan butuh pembongkaran, persiapan, sampai nanti setelah pembatas selesai dipasang, etalase masuk. Itu tugas dari pihak manajemen Malang Plaza,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai kepastian waktu kapan pihaknya bisa berjualan, Azis mengaku, jika tidak bisa dipastikan. Tetapi, dirinya berharap dalam waktu dekat bisa segera dipergunakan. Karena menurutnya, lebih cepat lebih baik.
“Mudah-mudahan paling tidak di minggu ke dua atau minggu ketiga, sudah bisa masuk. Intinya bisa segera menempati di bulan Juni ini,” lanjutnya.
Meskipun begitu, waktu berjualan tersebut nantinya tidak akan berpengaruh dari empat bulan yang telah dijanjikan sebelumnya. Perhitungan penempatan dihitung ketika para pedagang mulai melakukan aktivitas berjualan.
“Ngitungnya tetap dari kita masuk nanti. Jadi tidak dihitung per juni awal, yang dianggap kita rugi, dan sebagainya, itu tidak. Jadi dihitung saat kita siap. Itu lah bulan pertama yang kita hitung,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















