Pemerintahan

Pemkot Malang Tanggung Iuran Peserta yang Nunggak BPJS

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Husnul Muarif, dan Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Malang, Dina Diana Permata, mengunjungi beberapa warga penerima program Universal Health Coverage (UHC), Senin (26/04) tadi.

UHC sendiri, merupaka program komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, dalam mengupayakan kesehatan warganya. Terutama, warga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri namun tidak mampu meneruskan iuran.

Baca juga:

“Jadi kami ingin memastikan bahwa masyarakat kita yang sudah ikut dalam kepesertaan BPJS mandiri dan dalam perjalanan mereka terkendala iuran untuk itu Pemkot yang meneruskan iuran tersebut sudah sehingga sudah tercover oleh Pemkot. Kalau mereka ikut BPJS mandiri, berarti mereka sodakoh untuk yang lain. Tapi karena mengalami musibah mungkin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jadi tidak bisa meneruskan iuran BPJS Kesehatan. Lebih dari 3 bulan tidak bisa bayar, untuk itu Pemkot yang tanggung,” kata Wali Kota Sutiaji.

Dengan dibiayainya iuran BPJS Kesehatan oleh negara dalam hal ini adalah Pemkot, menunjukkan bahwa Pemkot Malang terus-menerus mengupayakan kepastian kesehatan masyarakat.

Advertisement

Namun Sutiaji tetap minta pada warga Kota Malang untuk tetap menjaga kesehatan.”Meski BPJS Kesehatannya sudah dibiayai, harus tetap menjaga kesehatan. Karena sampai saat ini hutang BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) sangat luar biasa banyaknya,” ungkap Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Malang, Dina Diana Permata, mengatakan bahwa saat ini jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan sebanyak 95.34 persen dari total penduduk Kota Malang.

“Jadi memang UHC sudah tercapai karena lebih dari 95 persen total penduduk Kota Malang terdaftar. Sementara untuk peserta BPJS Kesehatan menunggak dan dialihkan pembiayaannya ke Pemkot Malang, ada sekitar 30ribu an,” jelasnya.

Diungkap Dina, sekitar 4.7 persen warga Kota Malang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan karena terkendala pendataan. Pasalnya data yang digunakan oleh BPJS Kesehatan adalah data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) pusat

Advertisement

“Jadi single identitynya yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa terbaca di manapun. Makanya Pak Wali Kota turut menyampaikan bahwa sistemnya adalah satu data. Yaitu data utama yang digunakan dari Dispendukcapil kemudian dilanjutkan verifikasi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) dan Dinkes,” ujarnya.

Untuk saat ini BPJS Kesehatan sudah bekerjasama dengan hampir seluruh Fasyankes di Kota Malang. Mulai dari Fasyankes tingkat pertama seperti puskesmas, dokter praktek perorangan, klinik pratama, dan dokter gigi.

“Jadi untuk bisa tercover, peserta tidak bisa mendaftar sendiri. Kita mengajukan ke Dinkes peserta yang menunggak untuk dibiyai Pemkot. Kemudian Dinkes dan Dinsos-P3AP2KB melakukan validasi,” bebernya.

Jika terverifikasi, maka nanti akan dialihkan sebagai peserta yang diambil oleh Pemkot. Sehinggi hak perawatannya menjadi kelas 3. “Bagi masyarakat yang ingin tau apakah dia tercover oleh Pemkot, bisa cek di aplikas Mobile JKN. Nanti dari situ bisa tau segmen kepesertaannya apa setelah lebih dari 3 bulan menunggak,” papar Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Malang. (mus/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas