Kota Malang
Pemkot Malang Melalui Disporapar Himbau PHRI Tak Lakukan Perayaan Pergantian Tahun
Memontum Kota Malang – Pemerintah Pusat berencana melarang perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Meski Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan bahwa rincian aturannya tengah didiskusikan kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) sudah bergerak cepat.
Hal tersebut dengan mengumpulkan Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kota Malang dalam rangka menghimbau untuk tidak menggelar perayaan tahun baru 2022 nantinya. “Kita sudah beri himbauan kepada PHRI lewat ketuanya, lalu kita sampaikan juga di WhatsApp. Karena kebetulan Disporapar ada group chat dengan PHRI untuk memudahkan penyaluran informasi,” ujar Kepala Disporapar, Ida Ayu Made Wahyuni, Kamis (02/12/2021).
Pada intinya, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini, pihaknya ingin memperkecil penyebaran virus Covid-19. Terlebih, munculnya varian baru Covid-19 Omicron yang digadang-gadang lebih meresahkan dibanding lainnya.
“Kita harus hati-hati, hotel silahkan menerima tamu seperti persyaratan yang sudah ditentukan. Kemudian, rutin penyemprotan disinfektan. Kalau berkaitan dengan tahun baru kita sampaikan beberapa himbauan. Untungnya respon mereka baik semua dan mereka mau mematuhi himbauan dari Pemkot melalui Disporapar,” terangnya.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Beberapa himbauan itu, paparnya, diantaranya adalah aturan dinner di hotel dan resto maksimal pukul 22.00 WIB saat pergantian tahun baru. “Dulu kan biasanya sampai tengah malam, ada yang sampai pagi hari. Untuk saat ini ya hindari dulu. Semua saja, baik itu hotel ataupun restoran sudah kita sampaikan hal yang sama, dan mereka legowo mau mengikuti aturan pemerintah,” beber Ida.
Jika kedapatan ada hotel atau resto yang melanggar ketentuan tersebut, ujarnya, pihaknya akan menyerahkan kepada instansi yang memiliki tusi sebagai penertib. Seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun Polresta.
“Kalau ada yang melanggar, sanksinya bukan dari Disporapar, melainkan dari tim Satgas Covid-19. Seperti Satpol-PP, TNI/Polri, dan sebagainya, di situ peran dari masing-masing tim untuk bagaimana Malang ini aman. Karena satu saja ada kejadian penyebaran Covid-19, akan mempengaruhi sektor pariwisata ke depan. Sehingga harus kita jaga betul,” terang Ida. (mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED