Kota Malang

Pemkot Malang Melalui Disporapar Himbau PHRI Tak Lakukan Perayaan Pergantian Tahun

Diterbitkan

-

Pemkot Malang Melalui Disporapar Himbau PHRI Tak Lakukan Perayaan Pergantian Tahun

Memontum Kota Malang – Pemerintah Pusat berencana melarang perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Meski Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan bahwa rincian aturannya tengah didiskusikan kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) sudah bergerak cepat.

Hal tersebut dengan mengumpulkan Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kota Malang dalam rangka menghimbau untuk tidak menggelar perayaan tahun baru 2022 nantinya. “Kita sudah beri himbauan kepada PHRI lewat ketuanya, lalu kita sampaikan juga di WhatsApp. Karena kebetulan Disporapar ada group chat dengan PHRI untuk memudahkan penyaluran informasi,” ujar Kepala Disporapar, Ida Ayu Made Wahyuni, Kamis (02/12/2021).

Pada intinya, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini, pihaknya ingin memperkecil penyebaran virus Covid-19. Terlebih, munculnya varian baru Covid-19 Omicron yang digadang-gadang lebih meresahkan dibanding lainnya.

“Kita harus hati-hati, hotel silahkan menerima tamu seperti persyaratan yang sudah ditentukan. Kemudian, rutin penyemprotan disinfektan. Kalau berkaitan dengan tahun baru kita sampaikan beberapa himbauan. Untungnya respon mereka baik semua dan mereka mau mematuhi himbauan dari Pemkot melalui Disporapar,” terangnya.

Advertisement

Baca juga :

Beberapa himbauan itu, paparnya, diantaranya adalah aturan dinner di hotel dan resto maksimal pukul 22.00 WIB saat pergantian tahun baru. “Dulu kan biasanya sampai tengah malam, ada yang sampai pagi hari. Untuk saat ini ya hindari dulu. Semua saja, baik itu hotel ataupun restoran sudah kita sampaikan hal yang sama, dan mereka legowo mau mengikuti aturan pemerintah,” beber Ida.

Jika kedapatan ada hotel atau resto yang melanggar ketentuan tersebut, ujarnya, pihaknya akan menyerahkan kepada instansi yang memiliki tusi sebagai penertib. Seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun Polresta.

“Kalau ada yang melanggar, sanksinya bukan dari Disporapar, melainkan dari tim Satgas Covid-19. Seperti Satpol-PP, TNI/Polri, dan sebagainya, di situ peran dari masing-masing tim untuk bagaimana Malang ini aman. Karena satu saja ada kejadian penyebaran Covid-19, akan mempengaruhi sektor pariwisata ke depan. Sehingga harus kita jaga betul,” terang Ida. (mus/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas