Kota Malang
Pemkot Malang Melalui Disporapar Himbau PHRI Tak Lakukan Perayaan Pergantian Tahun
Memontum Kota Malang – Pemerintah Pusat berencana melarang perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Meski Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan bahwa rincian aturannya tengah didiskusikan kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) sudah bergerak cepat.
Hal tersebut dengan mengumpulkan Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kota Malang dalam rangka menghimbau untuk tidak menggelar perayaan tahun baru 2022 nantinya. “Kita sudah beri himbauan kepada PHRI lewat ketuanya, lalu kita sampaikan juga di WhatsApp. Karena kebetulan Disporapar ada group chat dengan PHRI untuk memudahkan penyaluran informasi,” ujar Kepala Disporapar, Ida Ayu Made Wahyuni, Kamis (02/12/2021).
Pada intinya, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini, pihaknya ingin memperkecil penyebaran virus Covid-19. Terlebih, munculnya varian baru Covid-19 Omicron yang digadang-gadang lebih meresahkan dibanding lainnya.
“Kita harus hati-hati, hotel silahkan menerima tamu seperti persyaratan yang sudah ditentukan. Kemudian, rutin penyemprotan disinfektan. Kalau berkaitan dengan tahun baru kita sampaikan beberapa himbauan. Untungnya respon mereka baik semua dan mereka mau mematuhi himbauan dari Pemkot melalui Disporapar,” terangnya.
Baca juga :
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Beberapa himbauan itu, paparnya, diantaranya adalah aturan dinner di hotel dan resto maksimal pukul 22.00 WIB saat pergantian tahun baru. “Dulu kan biasanya sampai tengah malam, ada yang sampai pagi hari. Untuk saat ini ya hindari dulu. Semua saja, baik itu hotel ataupun restoran sudah kita sampaikan hal yang sama, dan mereka legowo mau mengikuti aturan pemerintah,” beber Ida.
Jika kedapatan ada hotel atau resto yang melanggar ketentuan tersebut, ujarnya, pihaknya akan menyerahkan kepada instansi yang memiliki tusi sebagai penertib. Seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun Polresta.
“Kalau ada yang melanggar, sanksinya bukan dari Disporapar, melainkan dari tim Satgas Covid-19. Seperti Satpol-PP, TNI/Polri, dan sebagainya, di situ peran dari masing-masing tim untuk bagaimana Malang ini aman. Karena satu saja ada kejadian penyebaran Covid-19, akan mempengaruhi sektor pariwisata ke depan. Sehingga harus kita jaga betul,” terang Ida. (mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang