Kota Malang

Pemkot Malang Imbau Perusahaan Agar Bayarkan THR Pekerja secara Penuh

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP, Arif Tri Sastyawan. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang pastikan ribuan perusahaan di Kota Malang bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah tenaga kerjanya dengan penuh tanpa dicicil. Hal tersebut, dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP, Arif Tri Sastyawan, Rabu (20/03/2024) tadi.

Pria yang kerap disapa Arif, itu menyampaikan bahwa hal tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Yakni melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kalau tidak boleh dicicil, ya tidak boleh dicicil. Jadi, harus sesuai dengan peraturan yang ada. Nanti kita sampaikan sesuai dengan petunjuk dan teknis, aturan mainnya seperti apa, akan kita sampaikan juga,” kata Arif.

Baca juga:

Advertisement

Kemudian, dikatakannya jika dalam hal ini pihaknya akan segera mensosialisasikan terkait dengan kebijakan THR tersebut. Disamping itu, Disnaker PMPTSP juga akan membuka posko pengaduan THR di Mini Block Office dan Mall Pelayanan Publik (MPP).

“Jadi, keberadaan posko ini untuk menerima laporan dari pekerja atau tenaga kerja seperti perusahaannya tidak memberikan THR,” ujarnya.

Posko pengaduan tersebut, aaprnya, nantinya akan dibuka H-7 hingga H+7 lebaran. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan, maka akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

“Akan kita laporkan ke provinsi, seandainya ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak memberikan kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja. Untuk sanksi keputusan dari provinsi, karena pengawasan dari sana,” jelasnya.

Advertisement

Lebih lanjut Arif juga menyampaikan, bahwa di tahun 2023 lalu tidak ada aduan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya. Karenanya, di tahun 2024 ini nantinya sama seperti tahun sebelumnya.

“Tahun lalu tidak ada aduan untuk pemberian THR. Jadi sampai h+7 lebaran tidak ada laporan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR. Mudah mudahan tahun ini juga tidak ada. Saya minta kepada perusahaan, untuk mengikuti aturan berkaitan dengan pemberian THR karena itu kewajiban yang harus dibayarkan dan menjadi hak pekerja,” tegasnya.

Sebagai informasi, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah dibagi 12). (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas