Kota Malang

Pemkot dan DPRD Kota Malang Sepakat Memberikan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu

Diterbitkan

-

Pemkot dan DPRD Kota Malang Sepakat Memberikan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan DPRD Kota Malang sepakat membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum. Hal itu, dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, berharap dengan adanya Ranperda ini, seluruh masyarakat Kota Malang mendapatkan hak dan perlindungan hukum yang sama. “Kita menginginkan masyarakat yang tidak mampu mendapatkan bantuan hukum, bila mereka menghadapi masalah. Setelah nanti aturannya turun, segera bisa ke Bagian Hukum untuk mendapatkan pendampingan hukum. Baik itu hukum perdata maupun pidana, semuanya mendapatkan bantuan hukum,” jelas pria yang akrab disapa Made itu, Selasa (28/12/2021).

Baca juga

Artinya, tambah Made, warga Kota Malang yang secara ekonomi dinyatakan tidak mampu, jangan sampai ada perkara hukum yang tidak mereka dapatkan. Hal ini menjadi sebuah komitmen bersama untuk membantu masyarakat agar mendapatkan perlakukan yang sama di mata hukum.

“Maka harapannya, dengan Ranperda ini betul-betul masyarakat Kota Malang yang punya perkara hukum, tidak perlu bingung. Karena Pemkot Malang akan hadir memberikan bantuan bagi mereka yang berperkara,” sambungnya. Nantinya, ujar Made, yang akan memberikan bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi resmi. “Tentunya ketika Ranperda sudah selesai menjadi Perda dan ada Perwal, akan ada sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar program dapat dipahami dan dimengerti apa yang harus dilakukan dalam mencari solusi permasalahan yang dihadapinya,” terang politisi PDI-Perjuangan itu. (mus/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas