Hukum & Kriminal
Pemilik Toko Emas Korban Kebakaran Malang Plaza Tuntut Pemenuhan Hak dan Kejelasan Tanah Bangunan
Memontum Kota Malang – Pemilik toko emas sekaligus pemilik tanah dan bangunan yang terdampak peristiwa kebakaran di Malang Plaza, Kota Malang, meminta kejelasan hukum pada pihak manajemen Pusat Perbelanjaan Malang Plaza. Pasalnya, akta kepemilikan tanah telah dikantonginya.
Melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, menyampaikan jika pemenuhan hak dan kejelasan atas kepemilikan tanah dan bangunan, berbeda dengan ganti rugi atas peristiwa kebakaran yang telah terjadi di Malang Plaza. Pihaknya menginginkan, aspek hukum atas jual beli tanah berdasarkan akta tersebut tidak diabaikan.
“Ganti rugi itu terkait dengan barang yang terbakar. Tapi menyangkut persoalan yang lain, aspek hukum jual beli tanah, kami minta itu tidak hilang dan tidak hangus. Tanahnyakan tetap ada, dasar hukumnya telah dilakukan akta jual beli,” ujar Gunadi, saat ditemui di Balai Kota Malang, Senin (08/05/2023) tadi.
Kemudian, dikatakannya jika selama 38 tahun, tidak ada realisasi pemecahan sertifikat jual beli tanah dari pihak manajemen. Sehingga, pihaknya menunggu bentuk tanggungjawab dari pihak manajemen tersebut.
“Berdasarkan akta jual beli serta surat keterangan dari notaris, bahwa sertifikat sedang dalam proses pengurusan pemecahan. Tentunya kami akan menanyakan pada manajemen agar yang menjadi hak segera terpenuhi,” katanya.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Ditambahkannya, jika pihak manajemen tidak memberikan penjelasan mengapa pemecahan sertifikat tersebut dapat tersendat hingga 38 tahun lamanya. Untuk itu, melalui kuasa hukumnya, pemilik toko emas yang terkena dampak kebakaran meminta komitmen dari pihak manajemen Malang Plaza.
“Mereka tidak menjawab secara detail. Hanya ngomong bahwa sekarang lagi fokus relokasi. Ganti rugi juga belum terlalu dijawab secara spesifik. Memang butuh waktu, tapi paling tidak komitmen. Kami butuh kepastian. Soal realisasinya kapan, itu tidak masalah. Tapi komitmennya bagaimana, itu yang kami tunggu dari mereka,” lanjutnya.
Gunadi juga mengaku akan segara mengatur pertemuannya dengan pihak Manajemen Malang Plaza, untuk membahas lebih lanjut keinginan dari para pemilik toko yang terdampak kebakaran Malang Plaza.
“Kami selaku kuasa hukum para tenan mengundang Manajemen Malang Plaza agar kita bisa bertemu face to face, dua pihak agar ada solusi pembahasan secara komprehensif. Memang perlu tempat khusus, tidak bisa di tempat publik karena tidak bisa detail dan waktu terbatas. Mereka juga merespon dengan sangat baik, justru mereka ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan win-win solution,” imbuh Gunadi. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED