Kota Malang
Pemilik Reklame Ajakan Pesta Miras Terancam Denda Tipiring Rp 50 Juta
Memontum Kota Malang – Satpol PP Kota Malang akhirnya telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik reklame yang berisikan ajakan untuk pesta minuman keras (miras) di Kantor Satpol PP Kota Malang. Pemanggilan tersebut dilakukan, guna memberikan klarifikasi atas pemasangan reklame.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono, mengatakan bahwa pemilik mengakui bahwa reklame tersebut tidak memiliki izin. Karena itu, pihaknya harus melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Untuk jadwalnya, akan dilakukan Rabu (31/08/2022) lusa.
“Ini namanya pelanggaran Perda dan itu harus dilakukan penindakan. Pemilik sudah kita panggil, datang dan melakukan klarifikasi. Mereka mengakui, bahwa tidak memiliki izin, karena mereka memasangnya lewat agen,” jelas Karliono, Senin (29/08/2022) tadi.
Dikatakannya, meskipun pemasangan dilakukan melalui agen, tentunya harus ada persetujuan dari pemilik reklame. Namun, sesuai dengan aturan, kalau memang memasang reklame harus mempunyai izin dan membayar pajak.
“Semestinya, pemilik usaha meski menyerahkan ke vendor, pasti ada semacam persetujuan dari desain yang disampaikan ke pemilik. Kalau di ACC, tentu mereka pasang. Hasil klarifikasi setelah ditanya, memang itu sudah disetujui. Pihak agen juga nampaknya tidak punya izin,” katanya.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Reklame sendiri, terpasang di kawasan luar Stadion Gajayana Malang. Untuk tindakan awal, pihak Satpol PP Kota Malang sudah menurunkan reklame, dengan alasan melanggar Perda reklame soal etik.
“Yang jelas, hari ini kita lakukan proses lebih lanjut. Sehingga, tadi kita panggil pemilik usaha,” ucapnya.
Untuk denda, imbuhnya, yang diberikan dalam ketentuan tertuliskan Rp 50 juta. Namun, hal tersebut nantinya juga akan sesuai dengan keputusan hakim. Pihak Satpol PP tidak bisa mengintervensi hal tersebut.
“Kalau diketentuan, itu dendanya Rp 50 juta. Tetapi, itu sesuai dengan keputusan hakim. Jadi, kita tidak bisa intervensi,” lanjutnya.
Sebagai informasi, dalam pemanggilan klarifikasi pemilik reklame, juga menghadirkan dari berbagai pihak dinas terkait dilingkungan Pemkot Malang. Seperti, Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisara (Disporapar), Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag). (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED