Hukum & Kriminal

Pembalap Mulai Ambil Motor, Syaratnya Penyataan Tidak Ulangi Balap Liar

Diterbitkan

-

Salah satu warga yang hendak mengambil kendaraannya di Mapolresta Malang Kota. (Ist)
Salah satu warga yang hendak mengambil kendaraannya di Mapolresta Malang Kota. (Ist)

Memontum Kota Malang – Kendaraan balap liar baik motor maupun mobil yang berada di halaman Mapolresta Malang Kota sejak beberapa bulan ini, satu persatu mulai diambil pemiliknya. Kendaraan itu adalah hasil razia petugas Polresta Malang Kota di beberapa titik kawasan balap liar yakni kawasan Gor Ken Arok dan Jl Kembar Bumiayu -Gadang , Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Untuk mengambil kendaraanya para remaja ini harus didampingi oleh orang tuanya, bagi motor protolan harus dikembalikan hingga standart. Juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Tentunya ini adalah efek era pagi para pembalap liar yang tetap nekat balapan meskipun di tengah pandemi Covid 19. Tentunya para remaja ini sudah kangen dengan kendaraanya sebab sudah beberapa bulan ini diamankan di Polresta Malang Kota.

“Mereka sudah siijinkan mengambil motor. Mwreka sudah membayar debda tilang di kejaksaan juga masa PSBB sudah berakhir. Syaratnya mereka harus membwa BPKB, STNK, surat bukti pembayaran denda tilang dan surat pernayataan tidak mengulangi lagi perbutaanya. Selain itu pengambilan kendaraan juga harus didampingi orang tua. Kalau tidak bisa menunjukan surat-surat, motor tetap akan kami tahan,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto SIK SH, Kamis (4/6/2020) siang.

Wahyu salah satu pemilik kendaraan yang terjaring balap liar merasa kapok dan tidak akan mengulangi aksinya kembali. ” saya tidak akan kembali balap liar. Semoga para remaja tidak ada lagi yang balap liar. Mobil saya sudah ditahan selama sebulan disini,” ujar Wahyu. (gie)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas