Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan Warga Pandanwangi di Jembatan Araya Terancam Hukuman Mati

Diterbitkan

-

Pelaku Pembunuhan Warga Pandanwangi di Jembatan Araya Terancam Hukuman Mati

Memontum Kota Malang – Pelaku pembunuhan terhadap Aji Wahyu Nurcahyono (24), warga Jalan LA Sucipto, RT03/RW10, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, di Jembatan Perum Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, akhirnya dirilis Polresta Malang Kota, Senin (05/06/2023) tadi. Adalah Riki Febrianca (24) warga Mendit Timur, Gang Masjid, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, terduga pelaku yang menghabisi nyawa korbannya dengan menusuk di bagian dada kiri, pada Kamis (01/06/2023) lalu sekitar pukul 23.00.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa peristiwa ini berawal setelah tersangka dan korban berjanjian di TKP untuk menyelesaikan permasalahan setelah saling kirim WhatsApp (WA). Saat itu, korban mengajak dua temannya dan pelaku juga datang bersama teman-temannya.

“Saat bertemu, terjadi cekcok hingga kemudian korban ditusuk pisau di dada kiri sampai mengenai jantung. Kemudian, korban dibawa ke RS Persada, namun nyawanya tidak tertolong. Sedangkan tersangka sendiri dicari oleh petugas Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Blimbing hingga kemudian menyerahkan diri ke Polresta Malang, Sabtu (03/06/2023) sekitar pukul 00.00,” terang Kombes Pol Budi.

Baca juga:

Advertisement

Dijelaskan Kapolresta, bahwa Nv atau pacar korban, benar adalah mantan pacar tersangka. “Keduanya sudah saling mengenal. Sebelum peristiwa itu, mereka saling menuding dan saling mengancam. Hingga mereka sepakat untuk pertemu di lokasi untuk menyelesaikan masalah,” tambahnya.

Nampaknya saat itu, ujar Kapolresta, tersangka sudah berniat menghabisi korban. Terbukti, tersangka terlebih dahulu mengambil pisau di kafe tempat kerjanya di kawasan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis. “Pisau dari kafe sudah dibawa. Saat perkelahian itu, pisau sudah dalam penguasaan tersangka. Jadi sudah direncanakan,” jelasnya.

Atas pembunuhan itu, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Subsider 251 Ayat 3 KUHP. “Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Untuk 6 teman tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai saksi. Nantinya jika ada yang terlibat tidak menutup kemungkinan bisa juga menjadi tersangka. Untuk motif masih dalam pengembangan,” tambahnya.

Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, menambahkan bahwa tersangka Riki sudah menikah dan dikarunia satu anak. Sedangkan hubungan korban dan Nv, sudah berpacaran 11 bulan.

“RF (Riki, red) dan Nv sudah lama putus. Bahkan, tersangka juga sudah punya istri dan anak,” ujarnya.

Advertisement

Terkait kronologis usai pembunuhan, tambahnya, yakni tersangka sempat kabur. “Kita sempat kejar ke Lawang, Kabupaten Malang. Namun hanya berhasil menjumpai temannya, yaitu Jk. Dia adalah sosok yang mencucikan pisau yang digunakan RF untuk menikam korban. Sementara itu, RF sempat kabur ke rumah kos nya di Jalan Arjuno, Kota Malang dan malamnya diantar keluarganya menyerahkan diri,” ujar Kompol Danang. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas