Hukum & Kriminal

Pelaku Pembobol Onderdil Motor Umi Jaya Oli, Mengaku Dendam Karena Sering Dimarahi

Diterbitkan

-

Pelaku Pembobol Onderdil Motor Umi Jaya Oli, Mengaku Dendam Karena Sering Dimarahi
Tersangka Ferry dan Pii saat dibawa petugas. (gie)

Memontum Kota Malang – Nampaknya ada faktor dendam yang menjadi motif dalam pencurian di toko onderdil motor Umi Jaya Oli Jl Sukarno Hatta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Salah satu tersangka yakni FS alias Ferry S (28) warga Dusun Mendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mengatakan kepada petugas bahwa dirinya melakukan pencurian karena merasa dendam.

Ferry yang sehari-harinya bekerja sebagai tambal ban di depan Toko Umi Jaya Oli merasa jengkel hingga timbul rasa dendam.

Dari rasa dendam inilah dia menyusun rencana untuk melakukan aksi pencurian. Dia kemudian mengajak YM, karyawan toko untuk melakukan aksi pencurian.

Advertisement

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kasat Reakrim Kompol Tinton Yudha Riambodo SIK mengatakan bahwa hasil dari pemeriksaan FS, mengaku bahwa sering dimarahi oleh pemilik toko.

“FS yang merencanakan pencurian mengajak Y, yang saat ini masih DPO. Jadi motif pelaku melakukan pencurian karena dendam. Sehari-harinya FS bekerja sebagai tambal ban di depan toko. Dia sering dimarahi karena tidak boleh melakukan penambalan disana. Merasa jengkel hingga merencanakan pencurian tersebut. Tersangka mengaku bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena usai kejadian sempat melarikan diri ke Jakarta,” ujar Kompol Tinton.

Baca Juga: Bengkel Disatroni Kawanan Maling, Curi Spare Part Motor

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pelaku pembobol toko onderdil motor Umi Jaya Oli Jl Ssukarno Hatta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (25/1/2021) siang, akhirnya berhasil dibekuk petugas Resmob Polresta Malang Kota.

Advertisement

Pelakunya adalah FS alias Ferry S (28) karyawan tukang tambal ban, warga Dusun Mendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Selain menangkap Ferry, petugas kepolisian juga menangkap P alias Pii (61) warga Dusun Krajan I, Kelurahan Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Tersangka Pii ditangkap karena sebagai penadah onderdil hasil curian. Bagaimana tidak, onderdil motor dengan total senilai Rp 50 juta hanya dibeli seharga Rp 4 juta.

Informasi Memontum.com, bahwa pencurian ini terjadi pada 6 November 2020 dini hari. Pelakunya berjumlah 2 orang. Yakni Ferry dan DPO berinisial YM, karyawan toko Umi Jaya Oli bagian pencucian motor.

Advertisement

Saat keduanya beraksi, toko dalam kondisi tak terjaga karena Umi sedang istirahat tidur. Adapun batang yang hilang berupa onderdil motor, rokok dan uang hingga total kerugian Rp 50 juta.

Kejadian itu baru diketahui keesokan paginya saat Umi hendak membuka tokonya. Barang dagangannya berupa onderdil, busi ban dalam, ban luar, kampas rem aki dop lampu serta uang tunai dalam lacinya sudah hilang jingga kejadian ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

Aksi itu terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi. Tampak dalam rekaman itu salah satu pelakunya terlihat mirip dengan YM, karyawannya.

Petugas kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan kecurigaan terhadap YM. Sebab usai kejadian YM sudah tidak lagi masuk kerja.

Advertisement

Pada pertengahan Januari 2021, petugas Resmob mendapat informasi bahwa YM sembunyi di kawasan Cilacap. Namun saat digrebek, YM sudah kabur ke Jakarta.

Petugas akhirnya mengetahui otak dari pencurian ini tak lain adalah Ferry, tukang tambal ban yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Petugas kemudian herhasil menangkap Ferry di kawasan Jl Bandulan Gang I, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dari Ferry inilah petugas berhasil mengetahui bahwa barang-barang hasil curian dijual.kepada Pii seharga Rp 4 juta. Karena telah menadah barang curian, PI pun ikut dibekuk oleh petugas untuk pertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Adapun onderdil yang bisa diamankan berupa beberapa busi, dop lampu dan oli yang ditemukan di rumah Pii.

Advertisement

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kasat Reskrim

Kompol Tinton Yudha Riambodo SIK mengatakan bahwa tersangka FS dikenakan Pasal 363 KUHP. “Tersangka Fr kami kenakan Pasal 363 KUHP, sedangkan tersangka P kami kenakan Pasal 480 KUHP. Satu satu tersangka lainnya masih dalam pencarian petugas,” ujar Kompol Tinton. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas