Hukum & Kriminal
Pelaku Curanmor Asal Lowokwaru Ditangkap Massa di Kecamatan Blimbing Malang
Memontum Kota Malang – Seorang pelaku Curanmor, Agus Raran Wista (34) warga Jalan Ikan Piranha, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, babak belur menjadi sasaran aksi massa, Selasa (16/05/2023) malam. Aksi tanpa komando itu terjadi, setelah usaha jahatnya kepergok korban saat beraksi di Jalan Cakalang, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing. Beruntung, petugas Polsek Blimbing Polresta Malang Kota segera tiba di lokasi hingga nyawa Agus berhasil terselamatkan.
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan jika kejadian tersebut bermula saat korban, Yuham Dwi Efendi, membeli rokok di Toko Madura di Jalan Cakalang. Ketika hendak membayar, sepeda motor Honda Beat dengan Nopol N 2716 ABM miliknya, hendak dibawa kabur oleh pelaku.
“Jadi kejadiannya saat korban akan membeli rokok, sekitar pukul 20.15. Ketika mau membayar, sepeda motor korban justru hendak dibawa kabur oleh pelaku. Seketika itu korban berteriak dan membuat warga sekitar membantu untuk mengejar pelaku yang kabur dengan membawa motor korban,” kata Kompol Danang, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (17/05/2023) tadi.
Baca Juga :
- Samawi Kota Malang Beri Deklarasi Dukungan untuk Calon Wakil Wali Kota Fairouz Huda
- Penetapan Anggota DPRD Periode 2024-2029 Terhambat Sengketa Suara, Ini Kata Ketua KPU Kota Malang
- Hadiri Pelantikan 25 PPK Kota Malang, Pj Wali Kota Wahyu Tekankan Profesionalitas
- Haru Bahagia Keberangkatan CJH Kota Malang, Jamaah Tertunda Karena Covid-19 hingga Nunggu 12 Tahun
- Ingatkan Kesehatan CJH, Pj Wali Kota Wahyu Berangkatkan 1.195 Jamaah Haji Kota Malang
Setelah sekitar 1 Km melakukan pengejaran, tambahnya, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh warga. Seketika itu, bogem mentah pun juga mendarat ke arah pelaku. Petugas yang datang ke lokasi, pun segera melakukan pengamanan dengan membawa pelaku ke Mapolsek Blimbing.
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Beat, tahun 2018, BPKB dan satu buah STNK asli. “Untuk Pasal yang dilayangkan pada tersangka tersebut, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat Kota Malang tetap waspada terhadap tindak kejahatan, terutama terkait dengan keamanan kendaraan bermotor. Terlebih, kejahatan tersebut kini semakin marak. “Selalu pastikan untuk mengunci ganda pada kendaraan dan jangan sampai lupa untuk mengecek ulang apakah kunci sudah diambil atau belum,” imbuhnya. (rsy/gie)
- Kota Malang3 minggu
Pemkot Malang Gelar Pawai Budaya, Dishub Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas
- Kota Malang2 minggu
Pj Wali Kota Wahyu Lantik 96 ASN Pemkot Malang
- Kota Malang2 minggu
Pj Wali Kota Malang Tunjuk Tiga Nama Pansel Direksi Perumda Tugu Tirta
- Hukum & Kriminal2 minggu
Manfaatkan Aplikasi dan Ancam Sebar Foto Bugil Siswi SMP, Pria Mesum Ditangkap Polresta Malang Kota
- Kota Malang6 hari
DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Tindaklanjuti Persoalan Jacking Jalan Bondowoso
- Kota Malang1 minggu
Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kota Malang Bakal Dimulai Pekan Depan
- Kota Malang2 minggu
Pemkot Malang Kembali Gelar Nobar Timnas U-23 dalam Perebutan Tiket Juara III di Stadion Gajayana Malang
- Kota Malang2 minggu
Permudah Pengurusan Adminduk, Dispendukcapil Kota Rencanakan Penambahan Mesin ADM