Hukum & Kriminal
Pelaku Curanmor Asal Lowokwaru Ditangkap Massa di Kecamatan Blimbing Malang
Memontum Kota Malang – Seorang pelaku Curanmor, Agus Raran Wista (34) warga Jalan Ikan Piranha, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, babak belur menjadi sasaran aksi massa, Selasa (16/05/2023) malam. Aksi tanpa komando itu terjadi, setelah usaha jahatnya kepergok korban saat beraksi di Jalan Cakalang, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing. Beruntung, petugas Polsek Blimbing Polresta Malang Kota segera tiba di lokasi hingga nyawa Agus berhasil terselamatkan.
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan jika kejadian tersebut bermula saat korban, Yuham Dwi Efendi, membeli rokok di Toko Madura di Jalan Cakalang. Ketika hendak membayar, sepeda motor Honda Beat dengan Nopol N 2716 ABM miliknya, hendak dibawa kabur oleh pelaku.
“Jadi kejadiannya saat korban akan membeli rokok, sekitar pukul 20.15. Ketika mau membayar, sepeda motor korban justru hendak dibawa kabur oleh pelaku. Seketika itu korban berteriak dan membuat warga sekitar membantu untuk mengejar pelaku yang kabur dengan membawa motor korban,” kata Kompol Danang, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (17/05/2023) tadi.
Baca Juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Setelah sekitar 1 Km melakukan pengejaran, tambahnya, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh warga. Seketika itu, bogem mentah pun juga mendarat ke arah pelaku. Petugas yang datang ke lokasi, pun segera melakukan pengamanan dengan membawa pelaku ke Mapolsek Blimbing.
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Beat, tahun 2018, BPKB dan satu buah STNK asli. “Untuk Pasal yang dilayangkan pada tersangka tersebut, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat Kota Malang tetap waspada terhadap tindak kejahatan, terutama terkait dengan keamanan kendaraan bermotor. Terlebih, kejahatan tersebut kini semakin marak. “Selalu pastikan untuk mengunci ganda pada kendaraan dan jangan sampai lupa untuk mengecek ulang apakah kunci sudah diambil atau belum,” imbuhnya. (rsy/gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED