Pemerintahan

Pekerja Migran Indonesia dan WNA Wajib Karantina Tiga Hari di Safe House Malang

Diterbitkan

-

Pekerja Migran Indonesia dan WNA Wajib Karantina Tiga Hari di Safe House Malang

Memontum Kota Malang – Untuk mengantisipasi kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Warga Negara Asing (WNA), Wali Kota Malang, Sutiaji, menghimbau tiap RT dan RW memperkuat pengawasan.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Wali Kota tentang Pencegahan Covid-19 Bagi Pekerja Migran Indonesia dan Warga Negara Asing (WNA).

Baca juga:

“Ini dalam rangka menghadapi PMI dan WNA yang datang ke kota Malang sebagai pencegahan Covid-19. Kami menyampaikan kepada seluruh ketua RW maupun ketua RT se-Kota Malang agar makin ketat dalam pengawasan dan pemantauan,” ujar pemilik kursi N1 itu, Jumat (30/04).

Selain mengintruksikan penguatan pantauan pada tingkat Rt/Rw, orang nomor satu di Kota Malang itu pun juga menetapkan beberapa ketentuan. Dimana kesemuanya itu wajib diindahkan PMI dan WNA yang datang ke Kota Malang.

Advertisement

“Bagi mereka yang datang melalui Bandara Juanda maupun Bandara Abdurrahman Saleh wajib telah dinyatakan negatif Covid-19. Kemudian mereka harus dikarantina selama 3 hari,” jelas politisi Partai Demokrat ini.

Karantina pun dilakukan di Safe House Jalan Kawi, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen. Aturan itu juga berlaku bagi PMI dan WNA yang datang melalui jalur darat. “Setelah melalui masa karantina selama 3 hari, mereka akan diswab PCR,” imbuhnya.
Jika hasil tes swab PCR menunjukkan negatif, baru mereka akan diizinkan bertemu dengan keluarganya.

“Kalau sudah terbukti benar-benar sehat dan hasil tes swab dipastikan negatif Covid-19, baru boleh ke tempat tujuan mereka,” tegas Sutiaji. (hms/mus/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas