Pemerintahan
Pekerja Migran Indonesia dan WNA Wajib Karantina Tiga Hari di Safe House Malang

Memontum Kota Malang – Untuk mengantisipasi kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Warga Negara Asing (WNA), Wali Kota Malang, Sutiaji, menghimbau tiap RT dan RW memperkuat pengawasan.
Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Wali Kota tentang Pencegahan Covid-19 Bagi Pekerja Migran Indonesia dan Warga Negara Asing (WNA).
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
“Ini dalam rangka menghadapi PMI dan WNA yang datang ke kota Malang sebagai pencegahan Covid-19. Kami menyampaikan kepada seluruh ketua RW maupun ketua RT se-Kota Malang agar makin ketat dalam pengawasan dan pemantauan,” ujar pemilik kursi N1 itu, Jumat (30/04).
Selain mengintruksikan penguatan pantauan pada tingkat Rt/Rw, orang nomor satu di Kota Malang itu pun juga menetapkan beberapa ketentuan. Dimana kesemuanya itu wajib diindahkan PMI dan WNA yang datang ke Kota Malang.
“Bagi mereka yang datang melalui Bandara Juanda maupun Bandara Abdurrahman Saleh wajib telah dinyatakan negatif Covid-19. Kemudian mereka harus dikarantina selama 3 hari,” jelas politisi Partai Demokrat ini.
Karantina pun dilakukan di Safe House Jalan Kawi, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen. Aturan itu juga berlaku bagi PMI dan WNA yang datang melalui jalur darat. “Setelah melalui masa karantina selama 3 hari, mereka akan diswab PCR,” imbuhnya.
Jika hasil tes swab PCR menunjukkan negatif, baru mereka akan diizinkan bertemu dengan keluarganya.
“Kalau sudah terbukti benar-benar sehat dan hasil tes swab dipastikan negatif Covid-19, baru boleh ke tempat tujuan mereka,” tegas Sutiaji. (hms/mus/ed2)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















