Hukum & Kriminal

Pedagang Tomat di Kota Malang Nyambi Jadi Kurir Sabu, Kedapatan 5,12 kilogram Ganja

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Hawi Anwari (24), pedagang tomat, warga Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Saat ditangkap di rumahnya, Hawi kedapatan menyimpan Narkoba, diantaranya ganja seberat 5,12 kilogram dan Sabu-Sabu (SS) seberat 4,26 gram.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, mengatakan bahwa penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat. Sehingga, petugas Satreskoba berhasil menangkap HA di rumahnya.

“Tersangka HA kami tangkap di rumahnya, Selasa (12/12/2023) pukuk 07.00. Saat digeledah di kamarnya, dia kedapatan menyimpan Narkoba 5,12 kilogram ganja dan 4,26 gram sabu,” kata AKBP Apip, saat rilis Jumat (22/12/2023) tadi.

Kepada petugas, HA mengaku hanya sebagai kurir bertugas mengantarkan pesanan Narkoba yang dikendalikan oleh ABD dan OZ. Untuk janjanya di dapat dari ABD, sedangka Sabu nya didapat dari OZ. Bahkan dari barang-bukti yang diamankan sudah ada 25 poket kecil sabu siap edar.

Advertisement

Namun kepada petugas, HA mengaku tidak mengetahui alamat ABD dan OZ. Sebab, selama ini dirinya hanya menerima Narkoba dari keduanya dengan sistem ranjau. Begitu juga peredarannya, HA hanya mendapat order dari ABD dan OZ, untuk mengantarkan Narkoba dengan sistem ranjau.

Baca juga :

“Untuk mengantar di satu titik lokasi, HA mendapat upah Rp 20 ribu,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas Satresnarkoba juga berhasil menangkap FC alias Feri (32), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Senin (18/12/2023) tadi. Dirinya ditangkap di rumahnya dengan barang bukti ganja seberat 5,9 kilogram.

Advertisement

Meskipun HA dan FC tidak saling mengenal namun mereka diduga dari jaringan Sumatera.

“Jadi, kedua tersangka ini tidak saling kenal. Namun saat kami telusuri asal Narkobanya, berasal dari jaringan yang sama yaitu jaringan wilayah Sumatera. Mereka mengaku hanya bertugas sebagai kurir,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka HA, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka FC, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas