SEKITAR KITA

Patroli Gabungan Skala Besar Penegakan Protokol Kesehatan

Diterbitkan

-

Petugas melakukan patroli gabungan skala besar jelang pergantian tahun. (ist)

Memontum Kota Malang – Petugas gabungan melakukan patroli skala besar, Kamis (31/12/2020) pukul 13.51. Tim yang terdiri dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang dan Satuan Brimob Batalyon B Pelopor Malang dan Satpol PP Kota Malang.

Sebanyak 100 personel lebih ini berpatroli menuju Jl Kyai Parseh Jaya-Jl Nusa Kambangan-Jl Syarif Al Qodri. Selain penegakan protokol kesehatan, patroli ini juga untuk menjaga keamanan Kota Malang jelang malam tahun baru.

Informasinya petugas juga mencari spanduk organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Kota Malang. Namun dalam patroli ini tidak ditemukan banner atau spanduk FPI.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simatmata Permata S Sos SIK MH bahwa kegiatan patroli ini untuk mengingatkan warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Advertisement

“Kami menyapa warga dan menginggatkan duoaya selaku mematuhi protokol kesehatan. Selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak hindari kerumunan,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Pihaknya juga memastikan keamanan dan kondusifitas di Kota Malang. “Tadi banner atau spanduk terkait organisasi FPI, kami cek sudah tidak ada. Kami akan selalu menjaga keamanan dan kondusifitas Kota Malang. Kami juga melakukan pengecekan beberapa lokasi untuk antisipasi terjadinya kerumunan,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Salah satunya mengecek Gedung Muamalah di Jl Nusa Kambangan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang baru saja ada kegiatan yang menimbulkan keramaian. Pihaknya melakukan peneguran kepada pengelola gedung Muamalah.

Padahal Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE). Dimana dalam SE itu, Pemprov Jatim meminta kepada setiap daerah untuk melakukan pembatasan terhadap kegiatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan seperti hajatan, seremonial, dan resepsi pernikahan.

Advertisement

“Tadi dia mengatakan ada ijin. Tetapi ijinnya dari Pemkot adalah ijin normal baru. Kalau yang sekarang bukan ijin normal baru, karena patokannya ke SE. Dimana SE itu menjelaskan tidak boleh ada kegiatan – kegiatan yang menimbulkan kerumunan hingga tanggal 8 Januari 2021. Kami imbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kerumunan saat tahun baru. Bila kami temukan, akan langsung kami bubarkan. Lebih baik berdiam diri di rumah dan berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Selalu patuhi protokol kesehatan,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas