Hukum & Kriminal

Pasca Pihak The Rich Sasando Digugat Terkait Pembelian Tanah

Diterbitkan

-

M Fauzi saat klarifikasi terkait gugatan yang ditujukan kepada kliennya. (gie)
M Fauzi saat klarifikasi terkait gugatan yang ditujukan kepada kliennya. (gie)

M Fauzie : Kami Segera Gugat Balik

Memontum, Kota Malang – Pihak pengembang Perum The Rich Sasando, PT Tunggal Jaya Propertindo nampaknya bakal menggugat balek Roy Rafidianta. Pasalnya Direktur PT Tunggal Jaya Propertindo sebelumnya telah digugat oleh Roy yakni sebagai tergugat IV, prihal gugatan melawan hukum dengan nomer gugatan 43/Pdt.G/2020/PN Malang.

M Fauzi SH Kuasa hukum PT Tunggal Jaya Propertindo menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah merugikan Perum The Rich Sasando. Pihaknya menjelaskan bahwa PT Tunggal Jaya Propertindo membeli tanah milik Lilik Suprapti, tidak dalam kondisi sengketa dan bermasalah. Perlu diketahui bahwa dalam gugatan yang diajukan oleh Roy di PN Malang, Lilik Suprapti menjadi tergugat 1.

“Perlu saya jelaskan di sini saya juga menjadi kuasa hukum tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Saya klarifikasi bahwa bu Lilik Suprapti pada tahun 2017 menjual 2 tanah miliknya yakni seluas 193 meter dan 196 meter persegi. Bu Lilik bertemu dengan penggugat di notaris Duri Astuti, Januari Tahun 2017, disepakati harga Rp 4, 250.000.000. Oleh Roy saat itu dibuat kan surat tanda jadi dan dibayar Rp 3 juta. Akan dibayar lagi Rp 50 juta jika Bu Lilik sudah mengurus surat ahli waris,” ujar Fauzie.

Namun setelah surat ahli waris diurus, uang Rp 50 juta belum juga diaerahkan oleb Roy kepada Lilik. “Dalam perjanjian di tanda jadi tersebut, dijelaskan bahwa Lilik akan dibayar Rp.50 juta jika selesai mengurus surat ahli waris. Sisa pembayaran akan dibayar setelah objek tanah diukur BPN dan tanah dibelakang lokasi dapat dibeli oleh Roy maka akan dibayar sisa kekurangan kepada Bu Lilik, ” urai Fauzi kepada Memontum.com.

Advertisement

“Point ke 4 cukup menarik apabila tanah yang berada di belakang tanah milik Bu Lilik tidak bisa dibeli oleh Roy, maka akan dilakukan pembatalan pembelian. Yakni pembatalan pembelian tanah mikik Nu Lilik dan uang Rp 3 juta dikembalikan. Setelah surat tanda jadi tersebut, Lilik segera mengurus surat ahli waris, namun uang Rp.50 juta yang dijanjikan tidak juga diserahkan,” ujar Fauzi.

Beberapa bulan kemudian Lilik meminta 2 sertifikatnya tersebut yang disimpan di notaris Duri.

“Hal itu karena tidak sesuai perjanjian. Uang bRp 50 juta yang dijanjikan tidak diserahkan juga ke Bu Lilik. Saat sertifikat itu diminta, Bu Duri sebagai notaria sudah klarifikasi kepada Roy. Atas persetujuannya ke 2 sertifikat itu dikembalikan ke Lilik. Bu Lilik tetap berusaha menghubungi Roy hingga 2019. Pernah juga datang kenkantornya namun Roy malah keluar dari pintu samping. Jwterantan itundisampaikan dalam fakta persidangan dalam gugatan sebelumnya,” ujar Fauzi.

Karena tidak ada kejelasan, Lilik kemudian menjual tanahnya kepada PT Tunggal Jaya Propertindo dengan harga yang sama.

Advertisement

“Karena tidak ada masalah tidak dalam sengketa, ya kita beli. Setwlah ada penjualan tersebut, Bu Lilik digugat Roy yakni gugatan wanprestasi. Namun gugatan itu ditolak oleh majelis hakim dengan pertimbangan bahwa yang melakukan wanprestasi adalah pihak penggugat. Roy kemudian banding dan sampai saat ini masih berjalan, ” kata Fauzi, Rabu (26/2/2020) siang.

“Kemudian muncul lagi gugatanperbuatan melawan hukum. Kali ini tidak hanya bu Lilik dan anak-anaknya saja yang digugat namun juga PT Tunggal Jaya.sebagai tergugat IV. Padahal secara normatif transaksi jual beli antara OT Tunggal Jaya dengan Bu Lilik sudah sesuai aturan perijinan lengkap dan tidak ada masalah. Tanah itu juga dibeli untuk dipakai buat vasum jalan,” ujar Fauzi.

Akibat gugatan ini, pihak PT Tunggal Jaya merasa dirugikan. “Apalagi ada pemberitaan yang isinya pihak sana meminta masyarakat untuk berhati-hati membeli di Perum The Rich Sasando. Apa masalahnya sampai mereka.mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli di Perum Rich Sasando. Kami sangat dirugikan. Kali ini kami tidak akan pasif, kami akan aktif untuk melakukan gugatan bralik,” ujar Fauzi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu objek tanah yang berada di dalam Perum The Rich Sasando Jl Sasando, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dipermasalahkan masalah jual belinya. Bahkan pada 25 Februari 2020, sidang gugatannya akan berlabgsing di PN Malang. Gugatannya sudah masuk dengan nomer gugatan 43/Pdt.G/2020/PN Malang.

Advertisement

BACA : Sengketa di Tanah Perumahan Elite, Konflik Jual Beli Lahan Berujung Gugatan

Koko Widyatmoko SH, kuasa hukum Roy, pihak penggugat mengatakan bahwa kliennya telah melakukan perjanjian jual beli tanah kepada pemilik lahan. Namun perjanjian tersebut dilanggar oleh si pemilik tanah dengan menjualnya ke pihak lain.

“Perjanjian itu dilanggar dan dipastikan melawan hukum. Klien kami sangat dirugikan. Dalam gugatan ini si pemilik tanah menjadi tergugat 1, ” ujar Koko. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas