Hukum & Kriminal
Parkir di Jembatan Siap-Siap Kena Tilang

Memontum Kota Malang – Petugas Lantas Kota Malang, Kamis (8/4/2021) siang melakukan penertiban kendaraan yang parkir di Jembatan Jl Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Bagi pengemudi yang kedapatan memarkir mobilnya di jembatan, langsung mendapat teguran. Sedangkan mobil yang diparkir dalam kondisi ditinggal pengemudinya, dilakukan pemasangan kertas imbauan tidak memarkir kendaraan di atas jembatan.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution SH SIK saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa memarkir kendaraan di jembatan melanggar pelaturan lalu lintas.
“Ada komplain dari masyarakat di aplikasi ‘Jogo Malang’. Tentang adanya kendaraan yang diparkir di atas Jembatan Jalan Jaksa Agung Suprapto. Padahal di jembatan tersebut, sudah terpasang rambu larangan dan penghalang (barrier) agar masyarakat tidak memaksakan parkir di atas jembatan,” ujar Kompol Rama.
Petugas Lantas Polresta Malang Kota kemudian bergerak mendatangi lokasi. Ternyata didapati 10 mobil yang parkir di jembatan.
“Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 1993 pasal 66 ayat 2 huruf (d) telah menyatakan bahwa tindakan parkir di atas jembatan, termasuk bentuk pelanggaran lalu lintas. Jadi kami harapkan melalui kegiatan penertiban ini, masyarakat bisa mengerti aturan tersebut dan tidak melaksanakan parkir di sembarang tempa. Bahwa memarkir kendaraan di jembatan merupakan pelanggaran lalu lintas. Tadi kami mendapati 10 kendaraan roda empat,” ujar Kompol Rama.
Untuk saat ini pihaknya masih melakukan peneguran. Namun kedepannya jika masih membandel akan mendapatkan sanksi tilang.
“Tadi kami masih melakukan peneguran. Kami berikan imbauan agar tidak memarkir kendaraan di jembatan. Mereka langsung kami suruh meninggalkan lokasi. Namun kedepannya joka masih saja tetap memarkir kendaraan di jembatan, akan kami berikan sanksi tilang,” ujar Kompol Rama.
Kedepannya pihaknya juga akan bekerja sama dengan Dishub Kota Malang terkait alat pengunci kendaraan. “Nantinya yang melanggar parkir di jembatan dan meninggalkan mobil akan dipasang alat pengunci kendaraan. Bagi pelanggar bisa langsung datang ke kantor untuk mengurus pelanggarannya. Semoga kedepannya tidak ada lagi pelanggar yang memarkir kendaraan di jembatan,” ujar Kompol Rama. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















