Hukum & Kriminal
Parkir di Jembatan Siap-Siap Kena Tilang
Memontum Kota Malang – Petugas Lantas Kota Malang, Kamis (8/4/2021) siang melakukan penertiban kendaraan yang parkir di Jembatan Jl Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Bagi pengemudi yang kedapatan memarkir mobilnya di jembatan, langsung mendapat teguran. Sedangkan mobil yang diparkir dalam kondisi ditinggal pengemudinya, dilakukan pemasangan kertas imbauan tidak memarkir kendaraan di atas jembatan.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution SH SIK saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa memarkir kendaraan di jembatan melanggar pelaturan lalu lintas.
“Ada komplain dari masyarakat di aplikasi ‘Jogo Malang’. Tentang adanya kendaraan yang diparkir di atas Jembatan Jalan Jaksa Agung Suprapto. Padahal di jembatan tersebut, sudah terpasang rambu larangan dan penghalang (barrier) agar masyarakat tidak memaksakan parkir di atas jembatan,” ujar Kompol Rama.
Petugas Lantas Polresta Malang Kota kemudian bergerak mendatangi lokasi. Ternyata didapati 10 mobil yang parkir di jembatan.
“Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 1993 pasal 66 ayat 2 huruf (d) telah menyatakan bahwa tindakan parkir di atas jembatan, termasuk bentuk pelanggaran lalu lintas. Jadi kami harapkan melalui kegiatan penertiban ini, masyarakat bisa mengerti aturan tersebut dan tidak melaksanakan parkir di sembarang tempa. Bahwa memarkir kendaraan di jembatan merupakan pelanggaran lalu lintas. Tadi kami mendapati 10 kendaraan roda empat,” ujar Kompol Rama.
Untuk saat ini pihaknya masih melakukan peneguran. Namun kedepannya jika masih membandel akan mendapatkan sanksi tilang.
“Tadi kami masih melakukan peneguran. Kami berikan imbauan agar tidak memarkir kendaraan di jembatan. Mereka langsung kami suruh meninggalkan lokasi. Namun kedepannya joka masih saja tetap memarkir kendaraan di jembatan, akan kami berikan sanksi tilang,” ujar Kompol Rama.
Kedepannya pihaknya juga akan bekerja sama dengan Dishub Kota Malang terkait alat pengunci kendaraan. “Nantinya yang melanggar parkir di jembatan dan meninggalkan mobil akan dipasang alat pengunci kendaraan. Bagi pelanggar bisa langsung datang ke kantor untuk mengurus pelanggarannya. Semoga kedepannya tidak ada lagi pelanggar yang memarkir kendaraan di jembatan,” ujar Kompol Rama. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED