Kota Malang

Pansus DPRD, Diskopindag dan Pedagang Bahas Penyelesaian Pasar Besar Kota Malang

Diterbitkan

-

MEDIASI: Pansus DPRD Kota Malang, Diskopindag Kota Malang dan pedagang Pasar Besar Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pansus DPRD Kota Malang bersama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang serta perwakilan pedagang Pasar Besar Kota Malang, yakni Himpunan Pedagang Pasar Besar Kota Malang (Hippama) serta Perkumpulan Pedagang Pasar Besar Kota Malang (P3BM), melakukan mediasi di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (04/07/2023) sore.

Hal tersebut dilakukan, dengan tujuan untuk mengawal keberlanjutan pembongkaran atau perbaikan dari Pasar Besar Kota Malang. Ketua Pansus DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mengaku bahwa saat ini kondisi Pasar Besar Kota Malang tersebut membutuhkan perhatian serius.

“Hari ini, diakui ataupun tidak, Pasar Besar sudah tidak layak untuk dikunjungi. Maka, perlu adanya sentuhan untuk Pasar Besar. Apakah itu dibongkar, direnovasi atau dibersihkan. Terpenting, Pemerintah Kota Malang hadir untuk membenahi Pasar Besar,” jelas Arief, seusai melakukan mediasi.

Dikatakannya, bahwa akses pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bisa dimanfaatkan. Untuk prosesnya, berjalan secara bertahap atau mencari solusi lain jika memungkinkan. Namun, ditegaskan jika yang terpenting yaitu kesetujuan dari para pedagang Pasar Besar.

Advertisement

“Perhari ini, pikiran dari Pemkot Malang APBN bisa diunduh. Kita berproses, bertahap. Kalau tidak bisa, kita carikan solusi lain. Solusi banyak, tapi yang penting, para pedagang harus setuju bahwa Pasar Besar ini membutuhkan perbaikan dan harus mendapatkan perhatian dari Pemkot Malang,” katanya.

Saat disinggung mengenai penggunaan anggaran dari APBD yang bersifat multi years, pihaknya mengatakan, bahwa tergantung dari kesepakatan yang dicapai oleh para pedagang. Apakah diperbaiki secara keseluruhan dengan anggaran puluhan atau ratusan juta, akan dibahas lebih lanjut pada tahap selanjutnya.

“Namun yang terpenting, proses perbaikan Pasar Besar ini harus melibatkan partisipasi dan persetujuan dari para pedagang,” tambahnya.

Baca juga :

Advertisement

Sementara itu, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan jika para pedagang membutuhkan pemahaman yang lebih baik dan sosialisasi yang intens, agar dapat memahami keadaan dari Pasar Besar secara menyeluruh. “Saya pastikan, dinas tidak akan membuat keputusan yang akan merugikan. Karena kami akan mengajak pertemuan, tidak cukup sekali dan dua kali. Mumpung masih ada waktu, kalau ada saran pasti akan kami diskusikan,” ucap Eko.

Eko menegaskan, jika nantinya tidak boleh ada penambahan atau pengurangan pedagang. Selain itu, juga tidak dipungut biaya saat relokasi atau pun saat pedagang kembali. Pihaknya, juga akan mendatangi ke tempat-tempat pedagang Pasar Besar.

“Kami memberikan waktu 24 jam untuk pedagang membicarakan pasar besar. Mau perbaikan atau revitalisasi, pedagang harus direlokasi. Karena ketika pengerjaan, dan ada kecelakaan kerja nanti bahaya. Jadi harus diutamakan keselamatan pedagang,” tuturnya.

Sejalan dengan penuturan Ketua Pansus, Eko menyampaikan jika pembiayaan perbaikan Pasar Besar, masih bergantung pada APBN. Meskipun belum ada sinyal pasti, namun Diskopindag tetap akan mengawal dan bekerja sama untuk merealisasikan anggaran tersebut.

“Dari pertemun ini diharapkan dapat menjadi titik awal untuk mencapai kesepakatan dan solusi terbaik guna mengatasi permasalahan yang ada. Setelah anggaran itu pasti, saya akan komunikasi dengan pedagang. Jika direnovasi, saya sudah menyiapkan skema nya. Kalau memang diperbaiki dan dibongkar sudah ada skemanya. Semua tergantung anggaran,” lanjut Eko.

Advertisement

Di sisi lain, perwakilan pedagang Hippama, Agus Priambodo, menyampaikan jika mayoritas dari pedagang menginginkan untuk perbaikan dan tidak dibongkar secara keseluruhan. Hingga saat ini, pihaknya juga masih menunggu keputusan yang terbaik dari pertemuan tersebut.

“Mudah-mudahan keinginan kita didengar, dicatat Pansus supaya jadi rekom untuk segera melaksanakan perbaikan. Terutama saluran gorong-gorong,” kata Agus.

Berbeda halnya dengan P3BM, yang menghendaki apapun keputusan dari Pemkot Malang. Baik dilakukan pembongkaran ataupun perbaikan. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas