Kota Malang
OSS Jadi Kendala, Nilai Investasi di Kota Malang Berpotensi Merugi Rp 1,5 Triliun

Memontum Kota Malang – Online Single Submission (OSS) masih menjadi hambatan atau kendala dari para investor dalam mendirikan usahanya di Kota Malang. Itu tentu, menyebabkan nilai investasi di Kota Malang semakin merosot.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Ari Tri Sastyawan, menyampaikan jika potensi kerugian investasi itu bisa mencapai sekitar Rp 1,5 triliun di tahun 2023 ini. “Potensi investasi pas hitung-hitungan kemarin kalau kita los itu minimal Rp 500 miliar untuk satu hotel saja. Yang masih pending ada dua hotel bintang lima dan saat ini masih menunggu regulasinya. Belum lagi yang perumahan di Kota Malang, set plannya terkendala PBG dan itu sudah mundur semua. Potensinya Rp 1,5 triliun lah untuk semuanya secara keseluruhan terkait hotel hingga perumahan,” jelas Arif, saat dikonfirmasi, Jumat (08/12/2023) tadi.
Baca juga:
Namun, hambatan tersebut menurutnya bukan hanya terjadi di Kota Malang. Melainkan, juga terjadi di seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia. Sehingga, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menghadiri Rapat Koordinasj (Rakornas) bersama dengan Presiden RI.
“Salah satu rekomendasi ke Pak Presiden adalah segera diubah regulasinya terkait OSS, karena sangat tidak efektif. Ketika sudah mendapatkan amanah verifikasi dari pusat dalam hal ini kementerian dan provinsi, itu lama dan jadi penghambat,” katanya.
Beberapa syarat yang harus diverifikasi oleh pusat yaitu mulai dari Perizinan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kalau untuk Sertifikat Standar (SS) sebagai perizinan dasar, sudah bisa dilaksanakan di Pemda. Tetapi kalau OSS menunjuk satu NIB atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) itu ada persyaratan. Sehingga OSS keluar, tapi tidak efektif karena belum disahkan verifikasi dari pemerintah pusat dalam hal ini kementerian. Itu yang jadi kendala saat ini,” ujarnya.
Pihaknya berharap, ke depan regulasi tersebut nantinya dapat direvisi kembali, agar tidak menghambat investasi yang ada. Apabila, kepengurusan tetap dilakukan di pusat, maka pihaknya minta jaminan terkait waktu kepengurusan, hingga biaya yang harus jelas.
“Karena kondisi ini akan mematikan pengusaha lokal yang ada di Kota Malang, terlebih juga bagi mereka yang akan investasi di sini,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















