Kota Malang

Ops Gabungan Yustisi Serentak di Kota Malang, Temukan 1.747 Pelanggar Prokes

Diterbitkan

-

Petugas saat mendapati 3 orang yang tidak bermasker. (ist)
Petugas saat mendapati 3 orang yang tidak bermasker. (ist)

Memontum Kota Malang – Dalam peningkatan disiplin dan penagakan hukum protokol kesehatan, Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perda Jatim Nomor 02 Tahun 2020 serta Perwali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020, petugas gabungan dari Pemerintah Kota Malang, Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran serta Kodim 0833 bersama jajarannya, Sabtu (21/11/2020) pukul 19.00 hingga pukul 22.30 WIB, melakukan Operasi Yustisi serentak.

Petugas menyebar di 5 wilayah di Kota Malang yakni kawasan Kecamatan Blimbing, Lowokwaru, Sukun, Kedungkandang dan Klojen. Operasi ini dilakukan dengan cara mobile dan stasioner untuk mencari masyarakat pelanggar Prokes, khususnya masyarakat yang tidak memakai masker.

Ops Yustisi kali ini melibatkan Para perwira Polresta Malang Kota, Kapolsek Jajaran Polresta Malang Kota, Danramil Jajaran Kodim 0833, Camat Jajaran Pemkot Malang, Personel Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran, Personel Kodim 0833, Personel Satpol PP, Petugas Kejaksaan dan Petugas PN Malang.

Selama hampir empat jam melakukan Operasi Yustisi ternyata masih banyak warga yang tidak memakai masker dan jaga jarak. Terbukti didapat hasil pelanggar protokol kesehatan dengan riancian sebanyak 1.110 orang diberikan teguran lisan, 102 orang diberi teguran tertulis, 433 orang diberi tindakan kerja sosial (menyapu/bersih bersih tempat umum), 81 orang diberi sanksi sita KTP dan 21 orang diberi denda administratif dengan nilai total Rp. 260.000.

Advertisement

Kasubag Humas Polresta Malang Kota Iptu Marhaeni saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa Operasi Yustisi akan terus dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Malang.

“Dalam Operasi Yustisi masyarakat yang melanggar protokol diberikan teguran lisan, terguran tertulis, tindakan sosial bahkan sanksi administratif sesuai dengan Perda Jatim Nomor 02 Tahun 2020 dan Perwali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat,” ujar Iptu Marhaeni. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas