SEKITAR KITA
Operasi Yustisi di Taman Krida Budaya Jaring 110 Pelanggar Prokes, Langsung Sidang di Tempat
Memontum Kota Malang – Nampaknya masih banyak masyarakat yang tidak disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes). Petugas TNI-Polri, Satpol PP, Dishub Kota Malang semakin mengencarkan Operasi Yustisi.
Aksi kemanusiaan ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Seperti halnya pada Selasa (8/12/2020) pukul 09.21 hingga pukul 11.00 WIB, petugas gabungan melakukan Operasi Yustisi di Taman Krida Budaya Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Agar menimbulkan efek jera, petugas juga menghadirkan jaksa dan hakim melaksanakan sidang di tempat dengan membebankan denda kepada pelanggar.
Bagi pengendara kendaraan yang kedapatan tidak memakai masker langsung melaksanakan sidang di tempat. Para pelanggar yang terjaring awalnya diberikan edukasi tentang Prokes. Mereka diminta untuk cuci tangan dan tidak boleh bergerombol.
Selain itu petugas juga memberikan masker gratis kepada para pelanggar karena tidak membawa masker. Hal itu dilakukan sebelum melaksanakan sidang di tempat.
Kasatpol PP Kota Malang Priyadi mengatakan bahwa Operasi Yustisi ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam Prokes. Apalagi saat ini penyebaran Covid-19 kembali meningkat.
“Operasi Yustisi ini rutin kami lakukan setiap hari. Bagi pelanggar yang tidak memakai masker langsung sidang di tempat. Ada 110 yang kami tindak. Dendanya antara Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu. Dari Operasi Yustisi ini terkumpul Rp. 2.350.000,” ujar Priyadi.
Bagi pelanggar yang tidak membawa uang, masih mendapat toleransi. “Kalau yang tidak membawa uang, toleransinya kami berikan sanksi sosial, menghafal Pancasila, menyanyikan Indonesia Raya atau bersih-bersih sekitar lokasi. Kami berharap bagi para pelanggar bisa jera tidak mengulanginya lagi. Selalu mematuhi Prokes terutama dalam memakai masker, jaga jarak, tidak berada di kerumunan serta sering mencuci tangan menggunakan sabun,” ujar Priyadi.
Di waktu yang hampir bersamaan petugas Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran juga melakukan Operasi Yustisi baik secara mobile maupun statis.
Kegiatan yang dilaksanakan serentak di wilayah hukum Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran berhasil menjaring ribuan pelanggar.
Sebanyak 1.904 orang diberikan teguran lisan, 423 orang diberi teguran tertulis, 204 orang diberi tindakan kerja sosial (menyapu / bersih bersih tempat umum) dan 11 orang diberi denda administratif dengan nilai total Rp. 55.000,-.
“Dalam Operasi Yustisi masyarakat yang melanggar protokol diberikan teguran lisan, terguran tertulis, tindakan sosial bahkan sanksi administratif sesuai dengan Perda Jatim No. 02 Tahun 2020 dan Perwalikota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat,” ujar Iptu Marhaeni, Kasubag Humas Polresta Malang Kota. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED