Hukum & Kriminal

Oknum Guru Tari Dibekuk Polresta Malang Kota, Diduga Cabuli hingga Setubuhi Tujuh Gadis di Bawah Umur

Diterbitkan

-

Oknum Guru Tari Dibekuk Polresta Malang Kota, Diduga Cabuli hingga Setubuhi Tujuh Gadis di Bawah Umur

Memontum Malang – Oknum guru tari berinisial YR alias Yahya (37), warga kawasan Kecamatan Klojen, Kota Malang, dibekuk petugas Reskrim Polresta Malang Kota. Tersangka ditangkap, karena diduga telah mencabuli tujuh murid perempuannya yang masih di bawah umur.

Korbannya sendiri, masing-masing berumur sekitar 12 tahun hingga 15 tahun. Bahkan enam diantaranya sudah disetubuhi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto SIK MSi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari adanya 7 laporan dari orang tua maupun keluarga korban. “Pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 terdapat laporan bahwa adanya tindak asusila oleh satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru seni di sanggar tari di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, saat pers rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/01/2022).

Atas laporan dan barang bukti, YR berhasil ditangkap pada Selasa (18/01/2022). Pelaku yang merupakan guru sanggar tari jaranan, melakukan aksinya dengan modus meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka. Dengan diiming-imingi jika korban melakukan ritual tersebut, maka korban bisa menjadi penari jaranan yang hebat.

Advertisement

Baca juga :

“Ternyata, korban dicabuli saat dibawa ke dalam suatu kamar. Mulai diraba-raba dan dilakukan aksi pencabulan lain. Dari tujuh korban, enam korban disetubuhi. Bahkan ,diantaranya ada yang sudah tiga kali disetubuhi,” imbuhnya.

Diketahui, tambahnya, pelaku mempunyai banyak murid di sanggar tarinya. Total, ada sebanyak 62 penari dengan rincian 41 laki-laki dan 21 perempuan. Korban yang menjadi sasaran dari pelaku berkisar usia 12 tahun hingga 15 tahun. “Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara,” ujarnya.

Kini, petugas Polresta Malang Kota masih terus melakukan pengembangan. “Kami masih terus melakukan pendalaman. Kami imbau, jika ada korban lain untuk segera mralpor ke Polresta Malang Kota,” ujar Kombes Pol Bidi Hermanto.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo SIK, menambahkan bahwa tersangka melakukan aksinya di rumah istri sirinya di kawasan Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen. Aksinya dilakukan di lantai dua karena di lantai satu digunakan untuk latihan tari. “Terkait kondisi korban, kami mengedepankan tim trauma healing Polresta Malang untuk membantu psikologi korban,” ujar Kompol Tinton. (cw1/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas