Hukum & Kriminal
Oknum Guru Tari Dibekuk Polresta Malang Kota, Diduga Cabuli hingga Setubuhi Tujuh Gadis di Bawah Umur
Memontum Malang – Oknum guru tari berinisial YR alias Yahya (37), warga kawasan Kecamatan Klojen, Kota Malang, dibekuk petugas Reskrim Polresta Malang Kota. Tersangka ditangkap, karena diduga telah mencabuli tujuh murid perempuannya yang masih di bawah umur.
Korbannya sendiri, masing-masing berumur sekitar 12 tahun hingga 15 tahun. Bahkan enam diantaranya sudah disetubuhi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto SIK MSi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari adanya 7 laporan dari orang tua maupun keluarga korban. “Pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 terdapat laporan bahwa adanya tindak asusila oleh satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru seni di sanggar tari di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, saat pers rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/01/2022).
Atas laporan dan barang bukti, YR berhasil ditangkap pada Selasa (18/01/2022). Pelaku yang merupakan guru sanggar tari jaranan, melakukan aksinya dengan modus meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka. Dengan diiming-imingi jika korban melakukan ritual tersebut, maka korban bisa menjadi penari jaranan yang hebat.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Ternyata, korban dicabuli saat dibawa ke dalam suatu kamar. Mulai diraba-raba dan dilakukan aksi pencabulan lain. Dari tujuh korban, enam korban disetubuhi. Bahkan ,diantaranya ada yang sudah tiga kali disetubuhi,” imbuhnya.
Diketahui, tambahnya, pelaku mempunyai banyak murid di sanggar tarinya. Total, ada sebanyak 62 penari dengan rincian 41 laki-laki dan 21 perempuan. Korban yang menjadi sasaran dari pelaku berkisar usia 12 tahun hingga 15 tahun. “Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara,” ujarnya.
Kini, petugas Polresta Malang Kota masih terus melakukan pengembangan. “Kami masih terus melakukan pendalaman. Kami imbau, jika ada korban lain untuk segera mralpor ke Polresta Malang Kota,” ujar Kombes Pol Bidi Hermanto.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo SIK, menambahkan bahwa tersangka melakukan aksinya di rumah istri sirinya di kawasan Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen. Aksinya dilakukan di lantai dua karena di lantai satu digunakan untuk latihan tari. “Terkait kondisi korban, kami mengedepankan tim trauma healing Polresta Malang untuk membantu psikologi korban,” ujar Kompol Tinton. (cw1/gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED