Kota Malang
Nestapa Pemilik Pemukiman di Kawasan Rencana Sterilisasi Jalur Kereta Api Kota Malang
Memontum Kota Malang – Ratusan warga di kawasan pemukiman Kotalama hingga Jagalan, nampaknya harus pasrah dengan rencana sterilisasi kawasan oleh PT KAI Daop 8 Surabaya. Ketua RT09 RW07 Jl Prof Moh Yamin Gang VII, Muhammad Suli (52), misalkan mengaku pihaknya hanya akan meminta jalan yang terbaik bersama warganya, mengenai rencana itu.
“Beberapa warga banyak yang melapor ke saya. Bahkan, tidak sedikit banyak yang menangis mengenai rencana ini. Tapi ya mau bagaimana lagi, intinya kami meminta jalan yang terbaik saja,” ungkap Suli, ketika ditemui dikediamannya, Sabtu (25/06/2022) tadi.
Pihaknya menceritakan, bahwa usai mengikuti sosialiasi pembentukan tim terpadu bersama PT KAI, dirinya memberi tahu sejumlah warganya bahwa ada rencana sterilisasi bangunan pemukiman. Respon warga hanya pasrah, karena warga juga memahami semua.
“Beberapa datang kemari dan banyak yang mengeluh, untuk rencana kedepannya bagimana. Salah satunya, rencana tinggal setelah dilakukan sterilisasi. Disini, kan ada 108 KK, bangunan sekitar 110 ditambah masjid madrasah dan Posyandu. Jadi, kalau rumah saja 107, itu semua adalah warga sini bukan rumah orang lain,” bebernya.
Diperoleh informasi, bahwa PT KAI Daop 8 Surabaya, telah memutuskan bahwa ratusan warga yang menempati kawasan pinggir rel KA harus ditertibkan hingga 6 meter pada masing-masing sisi kanan dan kiri jalur. Sementara di kawasan yang akan ditertibkan, diketahui memiliki jarak sekitar 2 meter dari rel. Sehingga, ada selisih 4 meter, dari rencana penertiban.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Karena persoalan itu, akhirnya muncul wacana bahwa PT KAI bakal mengganti rugi lahan yang terimbas sterilisasi. Hal ini, diungkapkan Suli setelah dirinya mengikuti rapat internal bersama PT KAI Daop 8 Surabaya.
“Jadi, ada rencana untuk yang bangunan semi permanen, permeternya mendapat Rp 200 ribu. Sementara yang permanen, permeter Rp 250 ribu. Tapi, kalau pun ada ganti rugi, selanjutnya warga mau tinggal di mana,” ungkapnya.
Karenanya, Suli bersama seluruh warga hanya bisa menunggu kepastian sterilisasi yang entah kapan bakal terjadi. Sembari menunggu, mereka tentu terus berdoa dan berharap jalan terbaik dengan cara kemanusiaan yang bisa dijalankan.
Sebagai informasi, rencana sterilisasi PT KAI Daop 8 tersebut telah mencuat usai menggelar rapat internal pada 21 Juni 2022 lalu. Dari rapat tersebut, telah diputuskan pelaksanaan sterilisasi diperkirakan sejauh 1,3 kilometer di sepanjang perlintasan jalur rel Kotalama hingga Jagalan. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED