Hukum & Kriminal

Nenek 3 Cucu Edarkan Sabu, Dipasok Anaknya Napi Lapas Madiun

Diterbitkan

-

Tersangka Siami saat dirilis Senin (9/9/2019) siang di Mapolres Malang Kota. (gie)

Memontum Kota Malang – Siami (62) buruh harian lepas, warga Jl KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, bakal menikmati masa tuanya dibalik jeruji besi. Nenek 3 anak 3 cucu ini ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota pada 6 September 2019, malam.

Dia tidak bisa mengelak lagi karena kedapatan 9 bungkus plastik beriai Shabu, 1 plastik besar berisi Shabu dan 1 kotak Shabu serta timbangan elektrik. Total Shabu yang berhasil diamankan seberat 92,35 gram. Dia juga kedapatan Pil LL sebanyak 115.000 butir siap edar.

Lebih mengejutkan lagi, ternyata dia mendapatkan Shabu dan Pil LL tersebut dari anaknya berinisial ZA, yang diakui masih menjadi napi di LP Madiun. ZA juga disebut sebut sebagai operator yang menjalankan bisnis narkoba Siami, ibunya.

Informasi Memontum menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal setelah petugas menangkap Vicky Christian Priangga (39) sarjana, warga Jl Puntodewo, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang atau Jl Danau Maninjau Barat, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.

Advertisement

Vicky adalah kurir narkoba yang mengantarkan pesanan narkoba dari tangan Siami. Saat ditangkap di depan Indomaret Polehan, Vicky kedapatan 1 paket SS seberat 3,89 gram. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap Siami dengan BB berupa 92,35 gram Shabu.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH, mengatakan bahwa teraangka berinisial S mendapat pasokan Shabu dari anaknya berinisial ZA yang mendekam di Lapas Madiun.

” Tersangka berinisial S mendapat pasokan dari anaknya ZA. Tersangka S bertugas memaking dan mensitribusikan SS setelah mendapat arahan dari operator yang berada di Lapas Madiun,” ujar AKBP Dony.

Sedangkan tersangka berinisial V (Vicky) adalah pelantara pengantar Shabu ke pelanggan. ” Tersangka V kami tangkap sebagai kurir pengantar shabu. Rangkaiannya, tersangka S mendapat perintah dari operator, kemudian diserahkan kepada V. Oleh V diantar ke pelanggan dengan sistem ranjau. Tersangka V sendiri sudah berhasil mengedarkan 50 gram Shabu,” ujar AKBP Dony.

Advertisement

Saat ini pihaknya masih nelakukan pengembangan untuk mencari ZA yang berada di Lapas Madiun. ” Tersangka V kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka S kami kenakan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. Kami masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari ZA,” ujar AKBP Dony. (gie/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas