Hukum & Kriminal

Mutilasi Pasien, Terapis Pijat Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

VONIS: Sidang putusan terdakwa mutilasi pasien di Pengadilan Negeri Kota Malang. (Memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Terdakwa mutilasi pasien, Abdul Rahman (44), yang sehari-harinya kos dan membuka terapis pijat di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (18/09/2024) tadi.

Dalam sidang putusan ini, majelis hakim, I Wayan Eka Mariarta, memberikan vonis terhadap Abdul Rahman selama 15 tahun penjara. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, divonis dengan 15 tahun penjara,” katanya.

Adapun yang memberatkan terdakwa telah membuat resah masyarakat, membuat trauma keluarga korban dan pernah dipidana sebelumnya. Sedangkan yang meringankan, selama dalam persidangan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Usai persidangan, Abdul Rahman, terlihat bersukur karena vonis yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, M Fahmi Abdillah. Sebab dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menuntut Abdul Rahman dengan hukuman mati.

Advertisement

Baca juga :

Terdakwa Abdul Rahman, melalui kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan bahwa memang dari awal aksi yang dilakukan kliennya secara spontan buntut dari pertengkaran. “Mulai awal tindakannya berawal dari pertengkaran hingga spontanitas hingga menyebabkan kematian. Jadi ini spontanitas bukan direncanakan. Terkait vonis 15 tahun ini, terdakwa sudah terima,” ujarnya.

Sementara itu, JPU, M Fahmi Abdillah, bahwa pihaknya masih pikir-pikir dan berencana akan banding. “Kami menghormati putusan pengadilan. Kami masih pikir pikir dan kemungkinan besar akan melakukan upaya hakum banding. Dakwaan Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP Ayat 3, kemudian Pasal 181 KUHP. Sedangkan untuk vonis tadi Pasal 338 KUHP dan Pasal 181 KUHP,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman, seorang terapis pijat diduga membunuh dan memutilasi pasiennya sendiri. Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah kosnya di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada pertengahan Oktober 2023. Namun kasus ini baru terungkap pada awal Januari 2024.

Informasi yang didapat, bahwa Rahman tega membunuh Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, usai terjadi cekcok. Sebab korban menyebut jasa pelet (guna-guna pemikat) dari Rahman disebut tidak berfungsi.

Advertisement

Tersangka mengaku bahwa sebelum kejadian, atau tepatnya pada 30 Juni 2023, korban mendatangi tempat praktik terpis pijat miliknya untuk meminta jasa pelet. Pada 13 Oktober 2023, korban protes kalau pelet dari tersangka tidak maksimal. Selanjutnya 15 Oktober 2023 pukul 18.00, korban datang sehingga pada pukul 20.00 terjadi percekcokan hingga berujung pada pembunuhan dengan disertai mutilasi. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas