Pemerintahan

Mudik Ditiadakan, Ini Aturan Bagi Pelaku Perjalanan di Kota Malang Saat Idul Fitri

Diterbitkan

-

Mudik Ditiadakan, Ini Aturan Bagi Pelaku Perjalanan di Kota Malang Saat Idul Fitri

Memontum Kota Malang – Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, pun sepakat dan telah membuat rencana lokasi penyekatan menuju Kota Malang.

Baca juga:

“Demi menjaga usaha penanganan pandemi, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Semata-mata untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19,” ungkap Sutiaji, Sabtu (17/04).

Larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Di Kota Malang sendiri, disampaikan Sutiaji terdapat beberapa lokasi yang ada penyekatannya.

Advertisement

“Rencana lokasi penyekatan menuju Kota Malang ada tiga. Pertama jalur Malang-Pasuruan, jalur Malang-Kediri, dan jalur Malang-Lumajang, jelasnya.

Peniadaan mudik ini bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, laut, kereta api, dan transportasi udara. Namun terkecuali bagi kendaraan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

“Masyarakat yang punya keperluan mendesak boleh keluar kota. Seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau ada anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh 1 orang keluarga, dan ibu yang akan menjalani persalinan dengan didampingi maksimal 2 orang,” urai Sutiaji.

Pelaku perjalanan pun ditegaskan orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ini wajib memiliki Surat Izin Perjalanan (SIKM) yang hanya berlaku satu kali perjalanan.

Advertisement

“Nanti ada beberapa titik lokasi skrining SIKM saat memasuki kota. Selain itu juga ada pengecekan surat keterangan negatif Covid-19 dengan RT-PCR, antigen, atau GeNose19,” ujarnya.

Beberapa titik tersebut antara lain di pintu kedatangan atau pos kontrol rest area, perbatasan kota besar, di lokasi pengecekan atau checkpoint , dan di titik penyekatan daerah aglomerasi.

Jika lolos pengecekan skrining dokumen-dokumen tersebut, pelaku perjalanan wajib karantina mandiri selama 5×24 jam pada fasilitas pemerintah atau hotel.

“Pastinya karantina mandiri itu harus dengan protokol kesehatan ketat dan biaya sendiri. Tapi ketentuan karantina mandiri ini berlaku di luar pelaku perjalanan kategori mendesak,” ujarnya. (hms/mus/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas