Kota Malang

Molor, Pelaksana Proyek Gorong Gorong Rp 6,450 Miliar Kebut Finishing dan Silpa DPUPRPKP Kota Malang di Atas Rp 50 Miliar

Diterbitkan

-

Molor, Pelaksana Proyek Gorong Gorong

Memontum Kota Malang – Usai menjadi sorotan akibat molor, proyek pengerjaan perbaikan gorong-gorong di Jalan Raya Dieng, Kota Malang, terkesan mulai dikebut. Bahkan, dari pantauan Memontum.com, jika sebelumnya atau Senin (02/01/2023) kemarin, hanya didapati tanda kuning berikut beberapa matrial, kondisi berbeda terlihat pada Selasa (03/01/2023) tadi.

Yakni, di sekitar lokasi sudah dilakukan pengaspalan atau menyesuaikan dengan nama tender, yakni belanja konstruksi pembangunan saluran drainase atau gorong-gorong perkotaan Jalan Dieng. Bahkan, alat berat perata aspal, juga masih dibiarkan standby di sekitar lokasi. Sementara di bagian sisi luar jalan, masih didapati banyak matrial yang dibiarkan menumpuk.

Menanggapi molornya pengerjaan proyek, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menegaskan bahwa sesuai aturan maka harus disanksi denda. Karena, jangka waktu penyelesaian proyek, yaitu akhir tahun. “Karena belum selesai, maka aturannya tetap ada. Nanti, ada punishment di situ,” kata Made, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (03/01/2023) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Terkait temuan itu, Made juga meminta, agar hal tersebut bisa segera secepatnya diselesaikan. Sehingga, tidak menimbulkan tingginya sisa lebih pengeluaran anggaran (SILPA) 2022. Sebab, DPUPRPKP Silpanya banyak sekali. “DDPUPRPKP, itu kemarin laporannya belum resmi ke kita (dewan, red). Silpanya banyak sekali. Sehingga kita harapkan, ini bisa diselesaikan. Mungkin, ini juga belum dibayar. Sehingga, akan muncul Silpa tinggi. Karena, mereka harusnya tidak membayar jika proyek belum selesai,” lanjutnya.

Secara keseluruhan, tambah Made, Silpa dari DPUPRPKP di tahun 2022, masih belum masuk di DPRD Kota Malang. Namun, diperkirakan itu di atas Rp 50 miliar. Karenanya, itu akan terlihat nanti di laporan akhir pada 10 Januari 2023 mendatang.

“Nanti laporannya, Silpa terakhir di tanggal 10 Januari 2023. Nanti kita akan tahu, berapa jumlah Silpanya. Karena, BPK akan memeriksa keuangan 2022 per10 Januari 2023 nanti,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan, melalui Komisi C atau Bidang Pembangunan DPRD Kota Malang, tentunya nanti akan dilakukan Sidak pada DPUPRPKP. Kemudian, dilakukan evaluasi pelaksanaannya seperti apa. Sebab, dengan tingginya Silpa, maka akan berpengaruh pada APBD Kota Malang.

“Nanti saya akan minta Komisi C untuk segera lakukan Sidak. Kita akan evalusi nanti, pelaksanaannya seperti apa. Kok permintaan anggaran besar, ternyata tidak dibelanjakan. Mungkin bisa perencanaannya kurang bagus, kemudian dari sisi eksekusi anggarannya juga kurang bagus. Sehingga, tidak bisa terserap dengan baik,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas