KREATIF MASYARAKAT
MMI Rampungkan ‘Dokumentasi Sejarah Musik Populer di Indonesia Tahun 1967-1978’

Memontum Kota Malang – Setelah diburu waktu yang singkat, akhirnya Museum Musik Indonesia (MMI) berhasil melaksanakan pekerjaan ‘Dokumentasi Sejarah Musik Populer di Indonesia Tahun 1967-1978’. Hal itu, disampaikan dalam konferensi pers di salah satu hotel di Kota Malang, Kamis (16/12) siang.
Ketua MMI, Hengki Herwanto, merasa senang dan bersyukur karena telah terpilih dalam program FBK (Fasilitasi Bidang Kebudayaan). FBK merupakan upaya Pemerintah melalui Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membantu pembiayaan kegiatan pelaku budaya.
Dimana ini digalakkan dalam rangka Pemajuan Kebudayaan Indonesia. “Tahun 2020 ini proposal yang diterima sejumlah lebih dari 2000 buah dan yang berhasil lolos seleksi 129 proposal. Salah satunya adalah proposal yang diajukan oleh MMI,” kata pria yang akrab disapa Hengki ini.
Pekerjaan dokumentasi yang dilakukan MMI, sebenarnya cukup sederhana. Dimulai dengan menghimpun 200 edisi dari 8 majalah musik, yaitu Diskorina, Favorita, Paradiso, Junior, Star, Top, Varia Nada, dan Vista. “Semua majalah tersebut saat ini sudah tidak terbit lagi,” tuturnya.
Tahap selanjutnya adalah memindai (scan) semua halaman, yang kemudian halaman dalam satu edisi digabung dan dilengkapi dengan daftar isi. Lalu diunggah ke laman website MMI.
Tak ketinggalan buku katalog juga disediakan dalam jumlah terbatas yang berisi gambar cover dan daftar isi setiap edisi majalah. Dilengkapi pula dengan story telling dari 8 majalah dan petikan sejarah musik Indonesia pada tahun 1967-1978.
“Kegiatan pendokumentasian ini merupakan ikhtiar awal untuk mengumpulkan tulisan-tulisan sejarah musik yang bertebaran di berbagai media. Kegiatan yang mentransformasikan koleksi museum dari wujud fisik ke wujud digital setidaknya memiliki tiga manfaat,” jelasnya.
Manfaat itu antara lain, pertama untuk pelindungan informasi agar tetap terjaga keberadaannya. Kedua, daftar isi yang terdapat dalam laman MMI maupun catalog dapat menjadi bahan baku pangkalan data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Manfaat ketiga, informasi dapat diakses oleh masyarakat luas di seluruh wilayah dunia.
Pada kesempatan itu, turut hadir pula Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang , Dian Kuntari.
“Salah satu persyaratan mengikuti FBK adalah adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, maka kewajiban kami untuk memberikan. Hal ini sesuai UU No 5 Tahun 2017, yaitu dengan memelihara kebudayaan yang ada,” tuturnya.
Ke depan, pihak Disdikbud akan menunjuk tiga instrumen, salah satunya adalah MMI untuk menjadi coach dari elemen kebudayaan di Kota Malang.
“Siapa tau ada elemen kebudayaan lain yang ingin mengikuti program dari Ditjen Kebudayaan,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun depan. Ini bentuk kepedulian Pemerintah terhadap kemajuan kebudayaan di Kota Malang,” tandasnya. (cw1/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















