Kota Malang
Minim Aduan Layanan Publik, Ombudsman Jatim Buka Layanan Aduan di MPP Kota Malang

Memontum Kota Malang – Ombudsman Jawa Timur (Jatim) membuka layanan pengaduan dengan jemput bola ke Kota Malang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Merdeka, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (16/06/2022) tadi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin SH, mengatakan bahwa di tahun 2021 lalu, Malang Raya minim pengaduan. Yakni, hanya sebanyak 25 laporan pengaduan. Pihaknya pun menilai, bahwa Malang Raya yang merupakan kota besar, seharusnya tingkat pengaduan itu berkorelasi dengan tingkat literasi masyarakat.
“Data di RI Jatim ada 434. Surabaya ada 169 aduan yang masuk, Sidoarjo ada 39 pengaduan. Sidoarjo kalau dibanding dengan Malang Raya, sangat luas Malang Raya. Itu yang menjadi tanda tanya, akhirnya kami datang jemput bola untuk mensosialisasikan lembaga kami,” jelas Agus, Kamis (16/06/2022).
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Pihaknya menjelaskan, bahwa Ombudsman sebagai lembaga penyelesaian masalah pelayanan publik dan administrasi di luar pengadilan. Untuk masalah pengaduan, itu semuanya tidak dipungut biaya apapun.
“Contohnya seperti ngurusi E-KTP yang prosesnya tidak selesai, maka itu hak masyarakat untuk mengadukan ke kami, lali akan kami klarifikasi dan memanggil pihak terkait,” tuturnya.
Untuk substansi pengaduan yang bisa diterima yakni mengenai layanan administrasi Pemerintah Daerah, administrasi kepegawaian, administrasi kependudukan, administrasi pendidikan, administrasi pertanahan, dan juga perbankan yang ber Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Yang nggak bisa kita layani itu, obyek substansi yang bukan kewenangan ombudsman. Misalnya korupsi, pidana, objek sengketa yang masuk pengadilan, karena itu kewenangan kepolisian,” lanjutnya.
Sebagai informasi, kegiatan Ombudsman ini digelar hanya dua hari saja di Kota Malang. Pertama yakni di MPP sendiri, dan kedua di PDAM Kota Malang. Jika masyarakat ingin mengadukan tanpa datang ke lokasi bisa juga melalui sosial media yang dimiliki oleh Ombudsman.
“Kami pasti akan menjawab pengaduan itu lewat surat dan pasti ada tindak lanjut, jika itu sesuai dengan kewenangan kami, apabila tidak kita arahkan ke pihak yang berwenang. Hampir 90 persen kami tindak lanjuti,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















