Kota Malang
Minim Aduan Layanan Publik, Ombudsman Jatim Buka Layanan Aduan di MPP Kota Malang
Memontum Kota Malang – Ombudsman Jawa Timur (Jatim) membuka layanan pengaduan dengan jemput bola ke Kota Malang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Merdeka, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (16/06/2022) tadi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin SH, mengatakan bahwa di tahun 2021 lalu, Malang Raya minim pengaduan. Yakni, hanya sebanyak 25 laporan pengaduan. Pihaknya pun menilai, bahwa Malang Raya yang merupakan kota besar, seharusnya tingkat pengaduan itu berkorelasi dengan tingkat literasi masyarakat.
“Data di RI Jatim ada 434. Surabaya ada 169 aduan yang masuk, Sidoarjo ada 39 pengaduan. Sidoarjo kalau dibanding dengan Malang Raya, sangat luas Malang Raya. Itu yang menjadi tanda tanya, akhirnya kami datang jemput bola untuk mensosialisasikan lembaga kami,” jelas Agus, Kamis (16/06/2022).
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Pihaknya menjelaskan, bahwa Ombudsman sebagai lembaga penyelesaian masalah pelayanan publik dan administrasi di luar pengadilan. Untuk masalah pengaduan, itu semuanya tidak dipungut biaya apapun.
“Contohnya seperti ngurusi E-KTP yang prosesnya tidak selesai, maka itu hak masyarakat untuk mengadukan ke kami, lali akan kami klarifikasi dan memanggil pihak terkait,” tuturnya.
Untuk substansi pengaduan yang bisa diterima yakni mengenai layanan administrasi Pemerintah Daerah, administrasi kepegawaian, administrasi kependudukan, administrasi pendidikan, administrasi pertanahan, dan juga perbankan yang ber Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Yang nggak bisa kita layani itu, obyek substansi yang bukan kewenangan ombudsman. Misalnya korupsi, pidana, objek sengketa yang masuk pengadilan, karena itu kewenangan kepolisian,” lanjutnya.
Sebagai informasi, kegiatan Ombudsman ini digelar hanya dua hari saja di Kota Malang. Pertama yakni di MPP sendiri, dan kedua di PDAM Kota Malang. Jika masyarakat ingin mengadukan tanpa datang ke lokasi bisa juga melalui sosial media yang dimiliki oleh Ombudsman.
“Kami pasti akan menjawab pengaduan itu lewat surat dan pasti ada tindak lanjut, jika itu sesuai dengan kewenangan kami, apabila tidak kita arahkan ke pihak yang berwenang. Hampir 90 persen kami tindak lanjuti,” imbuhnya. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED