Hukum & Kriminal

Mediasi Tidak Ada Kesepakatan, Sidang Gugatan PDAM Dimulai

Diterbitkan

-

Teguh Priyanto Hadi Usai persidangan. (ist)
Teguh Priyanto Hadi Usai persidangan. (ist)

Memontum, Kota Malang – Setelah jalani mediasi selama 30 hari dengan hasil tanpa kesepakatan, sidang gugatan perdata terhadap Perumda Tugu Tirta / PDAM Kota Malang, Selasa (17/3/2020) siang, kembali dimulai.karena pihak turut tergugat tidak hadir, DPRD Kota Malang, sidang akhirnya ditunda selama 2 Minggu. Yakni akan digelar kembali pada 31 Maret 2020 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Perlu diketahui bahwa PDAM Kota Malang telah digugat oleh Ali Imron dan Abdul Malik, warga terdampak krisis air di Perum Bulan Terang Utama (BTU). Pada Selasa (28/1/2020) siang, mahelis hakim meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dengan durasi waktu 30 hari dan bisa diperpanjang. Namun setelah dilakukan beberapa kali mediasi, hasil tetap sama tidak ada kesepakatan hingga sidang perdata ini dilanjutkan kembali.

Kuasa hukum penggugat, Beni Rustom SH, mengatakan belum ada kesepakatan dalam mediasi. Sidang kali ini agendanya pembacaan gugatan.

“Ini adalah gugatan perbuatan mrlawan hukum. Baik sengaja atau tidak atas kelalainya, mengakibatkan Pipa PDAM bocor berulang kali hingga merugikan masyarakat yang terdampak akibat kebocoran itu,” ujar Beni.

Advertisement

Dalam mediasi, salah satu yang diminta penggugat adalah biaya pembebasan abonemen pembayaran air.

“Ada beberapa syarat diantaranya revitalisasi pipa sesuai spesifikasinya dan pembebasan abonemen. Penbebasan abonemen tidak fapat fiakomodir PDAM. Padahal itu adalah syaray mutlak. Sebab jika abonemen tidak dibebaskan selama perbaikan, kami kuatir proses perbaikan pipa akan berlama-lama dan molornya jauh,” ujar Beni.

Teguh Priyanto Hadi SPd SH, kuasa hukum PDAM bahwa pihaknya masih akan koordinasi dengan pihak turut tergugat karena tidak hadir dalam persidangan.

“Kami dari pihak tergugat akan melakukan koordinasi untuk materi jawaban dari meteri gugatan. Tadi pihak turut tergugat tidak hadir. Jadi lami masih butuh waktu untuk koordinasi dalam memberikan jawaban,” ujar Teguh.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Wahab Adhinegoro SH MH menjelaskan bahwa pihaknya mau berdamai jika syarat yang diajukan dalam sidang gugatan ini terpenuhi.

“Pak Walikota supaya menghentikan statemen yang menyesatkan. Yakni mengatakan terkait pecahnya pipa PDAM karena Force Major. Kami anggap menyesatkan karena pecahnya pipa PDAM ini bukan karena disebabkan bencana alam, bukan karena gempa maupun banjir. Selanjutnya PDAM harus revitaliasi jaringan sesuai speknya. Kalau tekanan air 16 bar harusnya pipanya PN 16. Namun saat ini pipanya PN 10 namun tekanan airnya 16 bar, kalau seperti ini pasti jebol terus. Jadi harus revitalisasi jaringan sesuai spek,” ujar Wahab.

Pihaknya juga meminta selama pengerjaan revitalisasi, warga supaya tetap mendapatkan air bersih. “Warga tetap mendapat air bersih selama proses revitalisasi. Selama itu pula tidak dipungut pembayaran. Warga harus dibebaskan pembayaran. Kami tidak minta gratis, namun kompensasi sampai pekerjaan selesai. Ini berlaku hanya untuk warga yang terdampak. Termasuk juga menganti kerugian sebesar Rp 2 juta kepada masing-masing penggugat,” ujar Wahab. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas