Pemerintahan

Masuk Daftar PPKM Darurat, Kearifan Lokal Tetap Akan Jadi Pertimbangan Kota Malang

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang dimulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Kota Malang menjadi salah satu daerah yang masuk dalam kriteria level 4 PPKM Darurat. Oleh sebab itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang langsung gerak cepat gelar rapat berkaitan dengan ditetapkannya PPKM Darurat, Kamis (01/07).

Baca juga:

    “Jadi hasil rakor yang dipimpin langsung oleh Bapak Menko Maritim dan Investasi, bahwa penerapan PPKM Darurat Jawa Bali akan dilaksanakan pada tanggal 3-20 Juli 2021. Kami sudah menerima paparan apa saja ketentuan yang ada di dalamnya,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji.

    Beberapa ketetapan aturan diantaranya adalah Work From Home (WFH) 100 persen pada sektor non esensial. Kembalinya pembelajaran daring, lalu adanya pembatasan jam operasional segala bentuk kegiatan masyarakat pada pukul 20.00, bahkan penutupan total mall selama PPKM Darurat, dan masih banyak lagi.

    Advertisement

    Oleh karena itu, pihaknya sebagai Pemerintah Daerah akan sepenuhnya mentaati apa yg diputuskan oleh Pemerintah Pusat. Bahkan diakui Sutiaji, PPKM Darurat ini sesuai dengan apa yang menjadi keinginannya.

    “Bahwa pemberlakuan PPKM Darurat itu secara nasional, tapi diawali dari Jawa-Bali,” sambungnya.

    Sehingga mau tidak mau, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Forkopimda akan melaksanakan ketentuan PPKM Darurat. Pasalnya, ini berkaitan dengan masalah pengendalian penyebaran Covid-19 yang dirasa mengalami fluktuatif.

    Berkaitan dengan kontroling penerapan di lapangan, pemilik kursi N1 itu berharap adanya gayung bersambut.

    Advertisement

    “Urusan Covid-19 bukan urusan pemerintah saja tapi juga masyarakat. Jadi saling bahu-membahu, harus bersama-sama. Hari ini kita mendadak kumpul rakor, alhamdulillah semua Forkopimda dan tokoh hadir. Banyak yang memberi usulan,” terang Sutiaji.

    Dengan banyaknya usulan yang tersampaikan dalam rakor, diakui orang nomor satu di Kota Malang itu, tetap akan ada kearifan lokal dalam penerapan PPKM Darurat nantinya.

    “Tentu kearifan lokal dalam penerapan PPKM Darurat nanti akan kita bahas. Insyallah Jawa Timur saya kira selalu aware dan memberikan respon terhadap usulan-usulan masyarakat, salah satu diantaranya adalah kearifan lokal. Nanti kita akomodasi yang secara prinsip itu tidak mengurangi makna dari PPKM Darurat,” bebernya. (hms/mus/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas