Hukum & Kriminal

Maria Purbowati Menangis Saat Dieksekusi Jaksa Terkait Penipuan Aset

Diterbitkan

-

APES : Maria kembali masuk LP Wanita Sukun setelah ditangkap di Semarang. (ist)
APES : Maria kembali masuk LP Wanita Sukun setelah ditangkap di Semarang. (ist)

Memontum, Kota Malang – Masih ingat dengan Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang? Maria kembali masuk penjara , setelah dieksekusi petugas Kejaksaan Kota Malang pada Selasa (14/1/2020) pukul 23.50 di Alun-alun Simpang Lima depan Pujasera, Semarang, Jawa Tengah.

Maria dieksekusi terkait kasus penipuan aset milik Sutanti (57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowomwaru, Kota Malang yang berada di Tegalgondo, Kabupaten Malang.

Maria adalah pelaku penipuan yang namanya mencuat karena kasus penjualan aset Pemkot Malang di Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Tahun 2018 lalu.

Bukan Maria yang menjual aset tersebut. Namun salah satu rumah yang diklaim sebagai rumahnya di Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditukarkan dengan salah satu ruko milik Chandra dan Leonardo (Keduanya kini sudah masuk penjara terkait kasus penjualan aset Pemkot).

Advertisement

Chandra dan Leonardo menukar salah satu ruko aset pemkot di Jl BS Riadi dengan aset milik Maria Purbowati. Namun dalam perjalanannya diketahui bahwa aset di Jl Soekarno-Hatta yang dikuasai Maria adalah dugaan hasil penipuan terhadap Sutanti.

Selain aset di Jl Soaekarno-Hatta tersebut, masih ada belasan aset milik Sutanti yang dikuasai Maria.

Salah satunya adalah aset di kawasan Tegalgondo, Kabupaten Malang. Untuk 1 aset di Tegalgondo ini, Maria dilaporkan ke pihak kepolisian hingga pada Senin (15/4/2019) siang, Maria vonis hukuman penjara selama 3 tahun.

Dia akhirnya banding hingga pengadilan tinggi menjatuhi hukuman selama 7 bulan. Dalam putusan itu, Maria kemudian banding, pengadilan Tinggi memutusnya 3 bulan penjara.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang H Andi Darmawangsa SH MH, mengatakan bahwa Pengadilan Tinggj memutus 7 bulan penjara.

“Saat itu ada perintah supaya Maria dikeluarkan dari penjara. Kami kemudian Kasasi hingga MA pada 19 November 2019, memutus Maria 3 tahun penjara. Putusan MA kita terima pada akhir Desember 2019. Maria kita cari namun tidak ada di rumahnya,” ujar Andi.

Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang akhirnya mendapat informasi kalau Maria berada di Semarang. Pada Selasa (14/1/2020) pukul 23.50, keberadaanya terlacak di Alun-Alun Simpang lima Semarang.

“Maria kami tangkap saat sedang jogging malam di Alun-alun. Terkait kasus penipuan penggelapan tanah yang dilaporkan oleh Sutanti. Tidak ada perlawanan, saat itu hanya menangis. Dalam penangkapan itu kami bersama Tim Kejakasaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Malang bersama Petugas Polda Jateng. Dengan penangkapan ini, Maria sudah kami bawa ke LP Wanita Sukun untuk jalanan sisa masa vonis yakni 3 tahun dikurangi 7 bulan penjara yang sudah dijalani oleh Maria,” ujar Andi.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Maria pernah mengatakan bahwa dirinya sebagai korban kasus penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Pada Senin (3/12/2018) malam, dia ditangkap anggota Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Saat dijemput anggota, Maria sedang bersama 2 petugas Kejaksaan. Maria kemudian dibawa ke Polda Jatim. Yakni terkait kasus laporan Sutanti (57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Maria telah dilaporkan Sutanti atas dugaan kasus penipuan, penggelapan benda tak bergerak, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik. Yakni Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP.

Advertisement

BACA : Dikerjai Maria, Sutanti Rugi Rp 40 Miliar

Maria sempat mengatakan beberapa waktu lalu, awalnya dia ingin menjual aset tanah dan bangunan miliknya seluas 360 meter persegi di Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang senilai Rp 7 miliar. Aset itu dibeli oleh Chandra dan Leonardo. Maria sempat mengatakan bahwa sertifikat tersebut telah dihilangkan oleh Chandra.

Sebagai ganti sertifikat aset Jl Soekarno-Hatta yang dikatakan telah hilang, sebagai gantinya akan ditukar dengan aset Ruko Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo (Aset Pemkot Malang) seharga Rp 3 miliar. Namun dalam perjalanannya, Maria mengetahui kalau aset Oro-Oro Dowo milik pemkot hingga melapor ke Kejaksaan.

BACA JUGA : Dugaan Penipuan Aset, Maria Purbowati Masuk Lapas Sukun

Advertisement

Namun siapa sangka, kini Maria malah dilaporkan oleh Sutanti, dikarenakan aset Jl Soekarno-Hatta, tersebut adalah milik Sutanti yang dikuasai oleh Maria. Menurut keterangan Hery Basuki SH MH MBA, kuasa hukum Sutanti mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Maria ke Polda Jatim pada Oktober 2018.

“Bu Sutanty sudah mengenal Maria. Klien kami memiliki belasan aset. Maria menawarkan menguruskan tax amnesty. Klien saya diminta beberapa kali tanda tangan surat kuasa untuk pengurusan tax amnesty tersebut. Namun pada Juli 2018, Bu Tanty baru tahu kalau aset miliknya di Jl Soekarno-Hatta sudah dijual oleh Maria,” ujar Hery Basuki. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas