Kota Malang
Maksimalkan Pendapatan Retribusi Parkir, Dishub Kota Malang Perkuat Regulasi
Memontum Kota Malang – Target pemenuhan retribusi parkir di Kota Malang, hingga kini masih belum bisa terpenuhi dengan maksimal. Karenanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, akan terus melakukan penertiban dan menguatkan regulasi mengenai penyelenggaraan parkir.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan jika potensi retribusi parkir itu bisa terpenuhi, apabila ada landasan hukum mengenai penetapan titik-titik parkir. Perwal mengenai hal tersebut, juga sudah diajukan kepada Pemerintah Provinisi Jawa Timur, untuk segera dilakukan harmonisasi.
“Itu merupakan niat awal kami untuk mengoptimalkan retribusinya. Saya sudah minta kepada teman-teman hukum untuk disegerakan, karena ini urgent. Ini juga bukan untuk sekedar mendorong pendapatan daerah saja, tetapi juga menata hal-hal lain, seperti mengurangi kemacetan,” jelas Widjaja, Sabtu (03/06/2023) tadi.
Ditambahkannya, jika nantinya ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyelenggaraan parkir, akan lebih jelas lagi mengenai potensi dan pembagiannya. Sehingga, hal tersebut masih akan terus diupayakan, agar retribusi parkir nantinya bisa terpenuhi dengan optimal.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Kalau untuk sekarang ini, kami melakukan penarikan retribusi kuncinya adalah di karcisnya. Kami kemarin sudah mengajukan yang namanya Perda Penyelenggaraan Parkir dan itulah yang akan menjadi pegangan kami. Mudah-mudahan bisa segera di tahun ini,” katanya.
Mantan Kabag ULP ini, menegaskan jika sampai dengan saat ini pihaknya terus mengatur regulasi yang lebih baik lagi. Sehingga, diharapkan nantinya tidak ada penumpukan juru parkir di satu titik, dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Misalnya di satu titik parkir itu ada 10 orang, tidak efektif dan efisien memang, karena habis untuk dibagi dan membayar ke mereka, tapi ini harus kami kaji, dan saya yakin bisa diatur nanti, karena kami saling membutuhkan, mereka butuh Pemkot dan mereka juga butuh kami. Jadi nanti skenario skemanya akan kita atur agar tidak ada gejolak negatif yang ditimbulkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, dari lima kecamatan yang ada di Kota Malang, potensi retribusi parkir terbesar itu ada di wilayah Kecamatan Klojen, Kecamatan Kedungkandang, dan Sukun. Sehingga, pemaksimalan di kawasan tersebut terus dikuatkan. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED