Kota Malang
Maksimalkan Pendapatan Retribusi Parkir, Dishub Kota Malang Perkuat Regulasi

Memontum Kota Malang – Target pemenuhan retribusi parkir di Kota Malang, hingga kini masih belum bisa terpenuhi dengan maksimal. Karenanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, akan terus melakukan penertiban dan menguatkan regulasi mengenai penyelenggaraan parkir.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan jika potensi retribusi parkir itu bisa terpenuhi, apabila ada landasan hukum mengenai penetapan titik-titik parkir. Perwal mengenai hal tersebut, juga sudah diajukan kepada Pemerintah Provinisi Jawa Timur, untuk segera dilakukan harmonisasi.
“Itu merupakan niat awal kami untuk mengoptimalkan retribusinya. Saya sudah minta kepada teman-teman hukum untuk disegerakan, karena ini urgent. Ini juga bukan untuk sekedar mendorong pendapatan daerah saja, tetapi juga menata hal-hal lain, seperti mengurangi kemacetan,” jelas Widjaja, Sabtu (03/06/2023) tadi.
Ditambahkannya, jika nantinya ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyelenggaraan parkir, akan lebih jelas lagi mengenai potensi dan pembagiannya. Sehingga, hal tersebut masih akan terus diupayakan, agar retribusi parkir nantinya bisa terpenuhi dengan optimal.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
“Kalau untuk sekarang ini, kami melakukan penarikan retribusi kuncinya adalah di karcisnya. Kami kemarin sudah mengajukan yang namanya Perda Penyelenggaraan Parkir dan itulah yang akan menjadi pegangan kami. Mudah-mudahan bisa segera di tahun ini,” katanya.
Mantan Kabag ULP ini, menegaskan jika sampai dengan saat ini pihaknya terus mengatur regulasi yang lebih baik lagi. Sehingga, diharapkan nantinya tidak ada penumpukan juru parkir di satu titik, dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Misalnya di satu titik parkir itu ada 10 orang, tidak efektif dan efisien memang, karena habis untuk dibagi dan membayar ke mereka, tapi ini harus kami kaji, dan saya yakin bisa diatur nanti, karena kami saling membutuhkan, mereka butuh Pemkot dan mereka juga butuh kami. Jadi nanti skenario skemanya akan kita atur agar tidak ada gejolak negatif yang ditimbulkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, dari lima kecamatan yang ada di Kota Malang, potensi retribusi parkir terbesar itu ada di wilayah Kecamatan Klojen, Kecamatan Kedungkandang, dan Sukun. Sehingga, pemaksimalan di kawasan tersebut terus dikuatkan. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















