Kota Malang

Maksimalkan PAD, Dishub Kota Malang Bakal Manfaatkan Pusat Perbelanjaan Jadi Area Parkir

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Maksimalkan potensi retribusi parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang merencanakan salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Merdeka Timur, Kota Malang, bakal dijadikan area parkir. Hal tersebut, dikatakan oleh Widjaja Saleh Putra, pada Jumat (16/06/2023) tadi.

Kadishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan jika retribusi parkir tersebut menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Tak mau menyia-nyiakan kesempatan itu, maka akan dimanfaatkan semaksimal mungkin.

“Ramayana itu rencananya sangat dimungkinkan untuk dijadikan area parkir. Tapi, tetap yang atas itu menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP). Karena menurut hitungan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), lebih banyak menghasilkan dari sisi parkir untuk PAD nya, dan ini juga menunjang yang lainnya,” jelas Widjaja.

Ditambahkan, jika rencana parkir tersebut nantinya akan dibuat secara vertikal, dengan kapasitas bisa menampung sekitar 200 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. Namun, hal tersebut masih belum dilakukan kajian yang lebih mendalam.

Advertisement

Baca juga :

“Tapi yang saat ini dimungkinkan untuk terealisasi di lahan eks Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dulu, Jalan Majaphit. Karena kan kalau di Ramayana itu masih butuh proses, butuh kajian. Gedung itu berapa ketahanannya, karena kan harus diubah. Kalau saya rasa itu kekuatannya harus ditambah, tapi nanti coba dikaji dulu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menyampaikan jika pusat perbelanjaan tersebut memang berstatus Barang Milik Daerah (BMD) yang disewakan kepada pihak Ramayana. Masa kontrak sewanya pun habis di tahun 2024 mendatang. Apabila Dishub berencana memanfaatkan area tersebut untuk lahan parkir, maka akan didukung.

“Iya itu memang salah satu opsi. Nanti kita akan kaji lagi untuk tindaklanjutnya seperti apa,” ucap Subkhan.

Advertisement

Sebagai informasi, menurutnya pihak Ramayana telah melakukan sewa selama tiga tahun. Apabila nantinya akan memperpanjang, maka tetap mengikuti mekanisme yang ada sesuai ketentuan sewa BMD. “Dengan catatan bahwa selama BMD tersebut nanti tidak digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemkot Malang,” imbuh Subkhan. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas