Kopi Ketan
Bandar, Makelar dan Mahar Politik: Setali Tiga Uang, Seperti Kentut Tanpa Bunyi
Pilkada serentak tahun 2018, telah memasuki tahapan pendaftaran bakal paslon (pasangan calon). Terhitung sejak tanggal 8-10 Januari 2018, peta kekuatan politik semakin transparan. Bahkan sebelum tanggal pendaftaran tersebut, konstelasi politik meningkat tajam.
Mulai dari mundurnya bakal paslon, reko8mendasi partai yang tak juga turun, rekomendasi partai yang balik kanan, rekomendasi partai yang berbeda antara pengurus pusat dan daerah, hingga petahana yang bernasib tragis karena tidak mendapatkan rekom dari partai.
Inilah warna politik pilkada 2018. Bagaimana aromanya, sudah bisa tercium sebelum bakal paslon mendaftar di KPUD. Justru masa sebelum tahapan pendaftaran ini, menjadi tahapan penting bagi bakal paslon, padahal tahapan ini di luar jadwal yang ditentukan KPU.
Silahkan baca di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) atau UU Pilkada, saya berani pastikan tidak ada kalimat tertulis, tahapan mencari rekomendasi partai.
Padahal ini penting sekali. Karena UU Pilkada mengatur, jalur paslon hanya ada dua. Jalur perseorangan dan jalur pengusungan parpol/gabungan parpol. UU pilkada juga menegaskan, partai yang bisa mengusung paslon harus memenuhi syarat minimal perolehan kursi di dewan pada pemilu sebelumnya.
Ini saja sudah meletakkan posisi partai, menjadi sangat penting. No rekom, ya mimpi. Arti sangat penting ini menjadikannya barang mahal. Dan arti mahal ini, bisa dilihat dari pendekatan di atas permukaan, dan juga di bawah permukaan.
Di atas permukaan, tertuang dalam UU Pilkada (1/2015, 8/2015 dan 10/2016) pada pasal 47. Bahkan sanksinya adalah pidana, sesuai pasal 187B dan 187C. Pada intinya UU Pilkada melarang partai politik menerima imbalan dan melarang pula seseorang memberikan imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pilkada. Bagi masyarakat awam, mungkin masih bertanya-tanya apa maksud imbalan tersebut.
Namun, bagi mereka yang menjadi praktisi politik, sudah pasti paham. Meskipun klausul dalam UU Pilkada tidak menyebutkan dengan redaksional yang tersurat jelas. Tapi tersirat makna imbalan itu adalah sebuah mahar politik. Namanya mahar, pasti membawa konsekuensi logis, meskipun konsekuensi itu tidak tertuang di atas kertas.
Sebuah kesepakatan atau komitmen transaksional inilah yang dimaksudkan imbalan dalam UU Pilkada. Ujung-ujungnya adalah rekomendasi partai bagi seseorang untuk maju dalam pilkada. Partai dalam hal ini, mempunyai nilai tawar tinggi, karena perolehan kursi partai di dewan menjadi syarat mutlak pencalonan.
Maka, munculah pasal 47 dalam UU Pilkada (1/2015, 8/2015 dan 10/2016) dan pasal 187B dan 187C, sebagai rambu atau batasan, agar mahar politik tidak dilakukan. Semangat dari klausul ini dalam UU Pilkada, untuk menjaga agar tidak terjadi politik transaksional. Tapi terciptanya politik yang bermartabat dan rahmatan lil alamin.
Apakah menjamin tak ada politik transaksional? Bisa ya bisa tidak. UU Pilkada melarang karena sudah terjadi, minimal indikasi itu ada. Agar tak semakin menjadi, maka dimasukkanlah klausul tersebut. Karena para penyusun UU Pilkada, paham betul jika selama ini terjadi praktek transaksi rekomendasi.
Lalu bagaimana dengan ulah oknum, yang biasa disebut makelar dan bandar politik? Inilah yang saya katakan berada di bawah permukaan. Mereka setali tiga uang. Makelar yang bergerak, bandarnya sebagai penyedia dana. Keberadaan orang semacam ini, mempunyai peran penting, meski diluar struktur partai. Mereka ini mampu menjadi pemecah kebuntuan komunikasi politik. Karena di luar struktur partai dan tim kampanye, maka gerakan mereka tercium tapi tak nampak.
Tapi keberadaan mereka berpengaruh kuat. Bahkan masukan mereka bisa merubah keputusan formal. Mereka inilah yang menyebabkan riting kiri belok kanan. Bahkan bandar, makelar dan mahar, seolah menjadi hukum politik underground (di bawah permukaan).
Bagaimana dengan pilkada kali ini? Apakah kita yakin sudah terbebas dari 3 hal itu? Sebagai tolok ukur, saya memberikan sebutan bagi bandar, makelar dan mahar ini, yaitu keberadaanya ibarat kentut tanpa bunyi…..
(penulis: yanuar triwahyudi/pemred memontum.com)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Tipikor KSU Montana, Kejari Kota Malang Sita Tiga Aset di Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik