Hukum & Kriminal
Mahasiswi Pembuang Bayi di Lowokwaru Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang

Memontum Kota Malang – Setelah berkas-berkasnya lengkap, tersangka berinisial NR (20), mahasiswi yang kos di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dilimpahkan dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (10/03/2022) tadi.
Tersangka NR, terjerat kasus pidana karena pada telah membuang bayi laki-lakinya yang diletakan dalam kardus di tempat sampah Jl Joyomulyo Gang II, Kecamatan Lowokwaru, Selasa (04/01/2022) sekitar pukul 23.00. Petugas Polsek Lowokwaru dan Polresta Malang Kota kemudian berhasil menangkap NR pada Senin (10/01/2022).
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, kasus pembuangan bayi tersebut berawal dari tersangka NR, pada bulan Mei 2021 mendapati dirinya hamil sebelum menikah. “Tersangka berusaha keras untuk menutupi kehamilannya hingga pada 04 Januari 2022, sekitar pukul 16.00 melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam kamar kosnya yang beralamat di Jl MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tanpa dibantu oleh siapapun,” ujar Eko Budisusanto.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Karena kelahiran bayi laki-laki nya tak ingin diketahui orang, NR kemudian memasukannya ke dalam kardus. ” Bayi dimasukan dalam kotak kardus yang telah dialasi dengan rok berwarna biru. Sekitar pukul 22.00, dalam keadaan sepi, tersangka NR membawa kardus berisi bayi tersebut berjalan kaki menuju Jl Joyomulyo Gang II. Dia kemudian meletakkan kardus berisi bayi di atas tempat sampah,” ujar Eko Budisusanto.
Atas perbuatannya, NR dijerat Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Dakwaan Kedua, Pasal 305 KUHP. Adapun barang bukti berupa kotak kardus, 1 gunting dan 1 rok warna biru. “Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan,” ujar Eko.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Jl Joyomulyo Gang II RT 3 RW 3, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 23.00, dikejutkan dengan suara tangisan bayi. Sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih hidup ditemukan di dalam kardus di atas tempat sampah. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lowokwaru dan diteruskan ke Unit PPA Polresta Malang Kota. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















