Hukum & Kriminal
Mahasiswi Pembuang Bayi di Lowokwaru Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang
Memontum Kota Malang – Setelah berkas-berkasnya lengkap, tersangka berinisial NR (20), mahasiswi yang kos di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dilimpahkan dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (10/03/2022) tadi.
Tersangka NR, terjerat kasus pidana karena pada telah membuang bayi laki-lakinya yang diletakan dalam kardus di tempat sampah Jl Joyomulyo Gang II, Kecamatan Lowokwaru, Selasa (04/01/2022) sekitar pukul 23.00. Petugas Polsek Lowokwaru dan Polresta Malang Kota kemudian berhasil menangkap NR pada Senin (10/01/2022).
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, kasus pembuangan bayi tersebut berawal dari tersangka NR, pada bulan Mei 2021 mendapati dirinya hamil sebelum menikah. “Tersangka berusaha keras untuk menutupi kehamilannya hingga pada 04 Januari 2022, sekitar pukul 16.00 melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam kamar kosnya yang beralamat di Jl MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tanpa dibantu oleh siapapun,” ujar Eko Budisusanto.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Karena kelahiran bayi laki-laki nya tak ingin diketahui orang, NR kemudian memasukannya ke dalam kardus. ” Bayi dimasukan dalam kotak kardus yang telah dialasi dengan rok berwarna biru. Sekitar pukul 22.00, dalam keadaan sepi, tersangka NR membawa kardus berisi bayi tersebut berjalan kaki menuju Jl Joyomulyo Gang II. Dia kemudian meletakkan kardus berisi bayi di atas tempat sampah,” ujar Eko Budisusanto.
Atas perbuatannya, NR dijerat Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Dakwaan Kedua, Pasal 305 KUHP. Adapun barang bukti berupa kotak kardus, 1 gunting dan 1 rok warna biru. “Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan,” ujar Eko.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Jl Joyomulyo Gang II RT 3 RW 3, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 23.00, dikejutkan dengan suara tangisan bayi. Sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih hidup ditemukan di dalam kardus di atas tempat sampah. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lowokwaru dan diteruskan ke Unit PPA Polresta Malang Kota. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED