Hukum & Kriminal
Mahasiswa Rawat Pohon Ganja di Rumah Kos
Memontum Kota Malang – Eko Nova Prasetio (27) mahasiswa di Kota Malang, asal Jl Ikan Bandeng Gang XI, Desa Sukomulyo, Kabupaten Lamongan, kos di Jl MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sukses merawat pohon ganja hingga tumbuh subur. Namun perbuatannya ini melanggar hukum hingga Eko dibekuk petugas Polsekta Lowokwaru.
Kini Eko harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi Polsekta Lowokwaru dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 pohon ganja setinggi 32 cm dan 1 botol kecil berisi ratusan biji ganja. Saat dirilis di Polresta Malang Kota pada Kamis (30/7/2020) siang, Eko sempat mengaku kalau dirinya tidak menanam dari biji melainkan pohon tersebut dibelinya seharga Rp 300 ribu sekitar 2 bulan lalu. Sedangkan biji ganja tersebut dibeli seharga Rp 100 ribu.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (26/7/2020) pukul sore di rumah kosnya. ” Bersangkutan menyimpan tanaman ganja di belakang tembok kos-kosannya. Saat itu pohon ganja ini sempat dikeluarkan ditaruh di belakang tembok kos agar terkana sinar matahari,” ujar Kombes Pol Leonardus.
Nampaknya saat prosea penjemuran itu, ada yang mengetahui hingga melaporkan kejadian ini ke Poksekta Lowokwaru. “Kami lakukan penangkapan. Saat dilakukan pengeledahan, selain ada pohon ganja. Kami juga menemukan botol berisi biji ganja. Tersangka mengaku kalau pohon ganja itu dibeli sekitar 2 bulan lalu saat tingginya masih 10 Cm dengan harga Rp 300 ribu. Sedangkan biji nya dibeli Rp.100 ribu. Rencananya biji-biji itu akan ditanam oleh tersangka. Di lokasi banyak ditemukan sekam-sekam,” ujar Kombes Pol Leonardus.
Atas perbuatannya itu, Eko terancam tidak bisa melanjutkan kuliahnya dikarenakan terancam penjara maksimal 12 tahun.
“Dia kami kenakan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kami masih melakukan.pengembanga termasih mencari pelaku yang telah menjual pohon ganja tersebut kepada tersangka. Untuk pengakuan sementara pohin itu dibeli dari temannya berinisial A,” ujar Kombes Pol Leonardus.
Namun Eko mengaku tidak mengetahui di mana rumah A dikarenakan selama ini hanya bertemu di warung kopi. ” Rencananya pohon tersebut akan dibesarkan dan daunnya dikonsumsi sendiri oleh tersangka,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie/yan)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED