Hukum & Kriminal
Mahasiswa Rawat Pohon Ganja di Rumah Kos
Memontum Kota Malang – Eko Nova Prasetio (27) mahasiswa di Kota Malang, asal Jl Ikan Bandeng Gang XI, Desa Sukomulyo, Kabupaten Lamongan, kos di Jl MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sukses merawat pohon ganja hingga tumbuh subur. Namun perbuatannya ini melanggar hukum hingga Eko dibekuk petugas Polsekta Lowokwaru.
Kini Eko harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi Polsekta Lowokwaru dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 pohon ganja setinggi 32 cm dan 1 botol kecil berisi ratusan biji ganja. Saat dirilis di Polresta Malang Kota pada Kamis (30/7/2020) siang, Eko sempat mengaku kalau dirinya tidak menanam dari biji melainkan pohon tersebut dibelinya seharga Rp 300 ribu sekitar 2 bulan lalu. Sedangkan biji ganja tersebut dibeli seharga Rp 100 ribu.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (26/7/2020) pukul sore di rumah kosnya. ” Bersangkutan menyimpan tanaman ganja di belakang tembok kos-kosannya. Saat itu pohon ganja ini sempat dikeluarkan ditaruh di belakang tembok kos agar terkana sinar matahari,” ujar Kombes Pol Leonardus.
Nampaknya saat prosea penjemuran itu, ada yang mengetahui hingga melaporkan kejadian ini ke Poksekta Lowokwaru. “Kami lakukan penangkapan. Saat dilakukan pengeledahan, selain ada pohon ganja. Kami juga menemukan botol berisi biji ganja. Tersangka mengaku kalau pohon ganja itu dibeli sekitar 2 bulan lalu saat tingginya masih 10 Cm dengan harga Rp 300 ribu. Sedangkan biji nya dibeli Rp.100 ribu. Rencananya biji-biji itu akan ditanam oleh tersangka. Di lokasi banyak ditemukan sekam-sekam,” ujar Kombes Pol Leonardus.
Atas perbuatannya itu, Eko terancam tidak bisa melanjutkan kuliahnya dikarenakan terancam penjara maksimal 12 tahun.
“Dia kami kenakan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kami masih melakukan.pengembanga termasih mencari pelaku yang telah menjual pohon ganja tersebut kepada tersangka. Untuk pengakuan sementara pohin itu dibeli dari temannya berinisial A,” ujar Kombes Pol Leonardus.
Namun Eko mengaku tidak mengetahui di mana rumah A dikarenakan selama ini hanya bertemu di warung kopi. ” Rencananya pohon tersebut akan dibesarkan dan daunnya dikonsumsi sendiri oleh tersangka,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie/yan)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang