Hukum & Kriminal

Lima Sindikat Curanmor antar Kabupaten Dibekuk Polresta Malang Kota, Mampu Ubah Noka dan Nosin

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Sindikat Curanmor yang terorganisir berhasil dibekuk petugas Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota. Mereka adalah MS alias Saifullah (38), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD alias Doni (38), warga Blitar. Keduanya, diduga bertugas sebagai eksekutor Curanmor yang mencuri motor sesuai pesanan penadah.

Selain membekuk keduanya, petugas juga menangkap penadahnya, yakni EC alias Eko (56), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, AKF alias Ali (38) dan AZ alias Anwar (35), keduanya, asal Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan motor trail CRF di daerah Sudimoro, Kecamatan Lowokwaru. “Pada Selasa (22/08/2023), ada pencurian sepeda motor trail. Laporan tersebut segera ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas, motor trail tersebut diketahui berada di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” ujarnya saat konfrensi pers, Selasa (05/09/2023) tadi.

Setelah berhasil mengamankan motor CRF tersebut, paparnya, pihaknya kemudian berhasil menangkap seorang penadah. Petugas kemudian melakukan pengembangan berhasil menangkap 2 penadah lainnya di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Setelah menangkap 3 penadah, petugas akhirnya berhasil menangkap 2 pelaku eksekutor yang mencuri motor sesuai pesanan penadah.

Advertisement

Dijelaskannya, bahwa modus operandinya bahwa tersangka EC membeli BPKB dan STNK motor asli secara online dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 3 juta tergantung jenisnya. Kemudian EC menghubungi AKF untuk mencarikan jenis motor sesuai STNK dan BPKB yang baru saja dibeli. AKF kemudian menghubungi MS, pelaku Curanmor untuk mencari motor sesuai pesanan EC.

Selanjutnya MS dan RD berangkat ke Kota Malang untuk mengincar motor yang dipesan. “Kedua pelaku Curanmor ini kemudian mencari motor sejenis dari dokumen BPKB yang telah dibeli EC. Setelah mendapat motor yang dimaksud, MS kemudian menyerahkannya kepada AKF. Kemudian AKF bersama AZ langsung merubah bagian rumah kunci kontak berikut nomor mesin dan nomor rangkanya,” jelasnya.

Baca juga :

Nomor mesin (Nosin) dan nomor rangka (Noka) motor curian digosok lalu diubah memakai las laser. Disesuaikan dengan dokumen STNK dan BPKB yang sudah dimiliki oleh EC. Kemudian, motor curian yang telah dirubah itu dijual sedikit di bawah harga pasaran secara online.

Advertisement

“Setelah no rangka dan no mesinnya sudah dirubah sesuai dokumen BPKB dan STNK, motor tersebut dijual dengan harga pasaran. Agar motor cepat laki, harganya diselisihkan antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta dari harga pasaran,” urainya.

Kepada petugas, EC mengaku sudah 3 bulan ini melakukan aksinya. Kini petugas berhasil mengamankan BB berupa 6 motor curian, 21 BPKB, 35 STNK, puluhan Nopol, satu mesin kompresor, beberapa alat pencetak huruf dan satu las laser.

“Untuk tersangka penadah, kami jerat dengan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka pencurian, dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan bahwa barang bukti enam sepeda motor curian tersebut akan diserahkan ke pemiliknya. “Kami sampaikan kepada pemilik, untuk bisa diambil sepeda motornya. Namun tentunya tidak boleh dirubah bentuk, tidak boleh diperjualbelikan, ataupun dipindahtangankan karena masih dalam tahap proses penyidikan. Dan pengambilan barang bukti ini, tidak dikenakan biaya alias gratis,” ujarnya.

Advertisement

Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang akan membeli kendaraan bermotor supaya melakukan pengecekan ke Kantor Samsat terdekat. “Nanti pihak kepolisian akan membantu menelusuri apakah sesuai klasifikasi jenis dan tipe kendaraan,” jelasnya.

Pihaknya juga akan melakukan pendalaman penyelidikan terhadap lenjualan dokumen BPKB dan STNK yang dijual secara online tanpa kendaraanya. “Penjualan dokumen STNK dan BPKB tidak boleh diperjual belikan. Dalam artian harus dijual melekat dengan kendaraanya. Jual beli dokumen ini akan kami dalami,” tegasnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas