Hukum & Kriminal
Lilik Vs Pengusaha Ban, Putusan Kembalikan 2 Aset Rumah
Memontum, Kota Malang – Masih ingat kasus perseteruan antara Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan Sagit Kusnobianto, (72) pengusaha ban warga Jl Anjarmoro, Kota Malang, pasca hubungan tanpa status pernikahan selama 13 tahun.
Kasus pidananya saat ini masih dalam tingkat banding setelah Lilik divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, Kamis (23/10/2020) siang di PN Kota Malang. Hanya saja dalam putusan ini, Lilik tidak menjalani hukuman di balik jeruji besi melainkan tetap sebagai tahanan kota.
Putusan itu atas dilaporkan oleh pihak istri sah Sagit, terkait menggunakan surat nikah palsu untuk mengurus akte kelahiran anak. Surat nikah perkawinan antara Lilik dan Sagit, tersebut tidak pernah tercatat di KUA Wonokromo Surabaya.
Ternyata selain kasus pidana yang masih banding tersebut, juga ada gugatan perdata No 34. Yakni Sagit menggugat Lilik untuk mengembalikan 3 aset rumah. Yakni Rumah Kos di Jl Candi Mendut Barat A 38, Jl Candi Mendut C11 dan Jl Candi Sari Utara 103, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Gugatan perdata ini telah putus di PN Malang pada Selasa (13/10/2020) siang. Putusannya majelis hakim memutus rumah Jl Candi sari Utara 103 dan Jl Candi Mendut C11 dikembalikan lagi kepada Sagit Kusnobianto.
Enik Widjaya SH, kuasa hukum Sagit Kusnobianto mengatakan bahwa gugatan ini bermula setelah diketahui bahwa tidak ada hubungan pernikahan antara Sagit dan Lilik. “Gugatan ini dilayangkan karena ternyata Lilik memiliki aset yang dibelikan oleh Pak Sagit. Terjadi saat berjalannya hubungan tanpa pernikahan. Dalam perjalannya itu Bu Lilik meminta untuk dibuatkan sejumlah kos-kosan ke Pak Sagit. Usaha itu hasilnya untuk dibagi dua. Oleh Pak Sagit dipenuhilah sejumlah aset itu. Ternyata tidak ada pembagian hasil hingga dilakukan gugatan ini,” ujar Enik.
Sementara itu Achnis Marta SH , kuasa hukum Sagit menambahkan bahwa awalnya Tahun 2006 yakni rumah di Jl Candi Mendut Barat A38. “Rumah itu kemudian dibuat kos-kosan. Tahun 2010, munculah anak yang sampai saat ini belum ada tes DNA. Atas anak itu beban Pak Sagit semakin besar untuk tanggung jawab. Maka munculah permintaan rumah di Jl Candi Sari Utara No 103 dibeli Tahun 2013. Selanjutnya Candi Mendut C 11. Jadi ada 3 aset 4 sertifikat. Tahun 2018, Pak Sagit sudah tidak ada hubungan lagi dan meminta asetnya dikembalikan,” ujar Achnis.
Selanjutnya pihaknya akan tetap meminta supaya aset Jl Candi Mendut Barat A38..” Untuk aset itu masih kita kejar. Kita akan cari notarisnya. Saat ini yang masih jadi masalah juga terkait status anak. Kalau ini memang diakui anaknya Pak Sagit, buktinya apa. Terkait kasus pidananya, kita masih menunggu bandingnya turun,” ujar Achnis
Fransiskus Xaverius SH kuasa hukum Lilik mengatakan bahwa pihaknya akanakan melakukan upaya hukum terkait putusan perdata ini. “Bagi kami akan melakukan upaya hukum. Tapi akan koordinasi dengan Pak Ganesi sebabagi ketua tim. Kita juga akan koordinasi dengan prinsipal. Pertimbangan hakim semua tentang bukti surat dan keterangan pihak khususnya para penggugat. Sedangkan pihak klien kami tergugat dan turut tergugat hampir tidak dipertimbangkan. Oleh karena itu kita akan lakukan upaya hukum,” ujar Frans.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (13/5/2020) siang, jalani sidang pidana perdanya di PN Malang. Lilik menjadi terdakwa dan berstatus tahanan kota atas dakwaan dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 266 Ayat 1 KUHP.
Lilik mengatakan bahwa surat nikah itu yang memberikan adalah Sagit Kusnobianto hingga digunakan juga untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Dia mengatakan mengetahui bawa surat nikahnya palsu pada Tahun 2018 setelah kasus ini mencuat. Yakni setelah 13 tahun dirinya dinikmati oleh Sagit Kusnobianto. Bahkan hasil dari hubungan ini telah lahir seorang anak perempuan. “Saya tidak tahu kalau surat nikah itu palsu,” ujar Lilik.
Sementara itu Achnis Marta SH , kuasa hukum Rosiana Purnomo, istri dari Sagit Kusnobianto, mengatakan bahwa dirinya yang melaporkan kasus pidana ini ke Polda Jatim.
“Surat nikah itu tidak tercatat di KUA Wonokromo. Pak Sagit sudah saya tanya bahwa dia bukan pembuat surat nikah itu. Namun dirinya pernah diminta tanda tangan di kertas kosong. Saat itu Lilik beralasan akan diketik untuk diserahkan ke RT agar Satpam tidak tanya segala macam kalau Pak Sagit datang ke rumahnya,” ujar Achnis. Achnis adalah orang yang menyaksikan sendiri bahwa surat nikah itu tidak terdaftar di KUA Wonokromo. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED